SAMARINDA – Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) akan menunggu putusan sah Kementerian Hukum dan HAM melalui lampiran surat edaran KPU RI atas keabsahan dualisme kepengurusan Partai Golkar saat ini. Putusan itu sangat menentukan dalam hal KPUD melakukan proses verifikasi adminsitrasi kepartaian Golkar, diantaranya Pilkada.
“Tapi sebenarnya Golkar di Kaltim tidak mengalami dualisme kan. Kan yang kami tahu Golkar Kaltim masih tetap satu, masih dipimpin Mukmin Faisyal. Makanya
sebenarnya dualisme itu tidak begitu berimbas dengan proses adminstrasi di Kaltim karena tidak ada dualisme itu. Kalau juga ada, ya kita tunggu Kemenkum HAM
memfinalisasinya,” kata anggota KPUD Kaltim Rudiansyah.
Dijelaskannya, khusus pendaftaran pasangan calon di Pilkada mengharuskan partai yang membawa pasangan calonnya termasuk Golkar nantinya. KPUD tentu selama belum ada keputusan resmi dari Pusat, maka yang diterima oleh KPUD adalah Golkar kepengurusan yang sekarang.
“Ya kembali yang saya katakan tadi, Golkar di Kaltim kan tidak ada dualisme. Jadi pasangan calon yang mereka bawa nanti saat pendaftaran, ya tidak ada
masalah dibawa oleh kepengurusan Golkar yang sekarang ini. Saya pikir itu hanya soal teknisnya saja,” ujarnya.
KPUD Kaltim, lanjutnya, sudah terbiasa menghadapi dualisme kepengurusan partai. Karena yang menjadi acuan KPUD di daerah surat edaran KPU Pusat. Selama KPU Pusat belum mengeluarkan edarannya, maka partainya tetap sah.
“Seperti dulu Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), kan sempat juga ada dualisme. Itu biasa, tidak ada masalah. Ketika itu Pilkada Gubernur 2008. Ketua PKB ketika
itu Ipong Muchlissoni dilengserkan. Kan seharusnya pasangan calon yang dibawa PKB yang dilengserkan ikut berpengaruh, ternyata tidak, karena kita patokannya
partainya bukan perorangannya,” tambahnya. #mkd