BONTANG,BERITAKALTIM.com- Proyek pembangunan gudang tabung LPG yang terletak di Jalan Kuburan KM 23 poros Bontang-Samarinda, Desa Santan Ulu Kecamatan Marang Kayu, dihentikan oleh warga yang mengaku sebagai pemilik lahan, Jumat (13/2/2015).
Menurut Ardi sebagai ahli waris yang datang bersama keluarganya ke lokasi proyek, ia telah meminta kepada pihak desa agar tidak melakukan aktifitas di atas lahan tersebut. Pasalnya pembayaran lahan yang dilakukan pihak desa kepada H Lolleng, dengan luas 50m x 100m itu salah sasaran.
“Lahan itu milik almahrum ibu Mantri, orang tua saya. Surat pernyataan penguasaan tanah yang dimiliki H Lolleng banyak keganjilan dalam pembuatannya. Seperti saksi-saksi perbatasan tidak ada dimasukkan dalam saksi sebelah menyebelah sebagaimana mestinya. Dalam surat itu juga tidak ada keterangan asal usul kepemilikan lahan,” papar Ardi.
Daeng Lanang, Salah satu saksi dari pihak keluarga Ardi membenarkan bahwa lahan itu adalah milik orang tua Ardi yang bernama ibu Mantri panggilan akrabnya pada waktu itu.
“Saya tau lahan itu milik ibu Mantri karena saya pernah menggarap lahan itu pada 1988, dan beberapa kali saya tanami padi gunung,” ungkap Daeng Lanang.
Sementara berapa besar nilai kontrak proyek itu tidak diketahui sebab tidak ada plang proyek di lokasi. Sedangkan dari pihak desa belum bisa dikomfirmasi karena kepala desa sendiri sedang tidak di tempat. #Nurdin