TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM- Sebanyak 18.885 siswa se-Kutai Kartanegara (Kukar) dipastikan mengikuti Ujian Nasional (UN) dan 13.852 mengikuti Ujian Sekolah Dan Madrasah (USM) jenjang SD/MI tahun ajaran 2014-2015.
Dari data rekapitulasi yang dilakukan operator UN tingkat Kabupaten Kukar, 18.885 siswa tersebut terdiri dari 11.089 berasal dari jenjang SMP/MTs dan SMPLB, 4.451 dari jenjang SMA/MA dan SMALB serta 3.345 berasal dari jenjang SMK.
Dari jenjang SD hingga SMK hanya SMK Bhakti Loa Janan yang dipastikan mengikuti UN CBT (Computer Based Test) yang jadwalnya akan dilaksanakan bersamaan dengan jadwal UN yaitu 13-16 April 2015.
Menurut Kepala Dinas Pendidikan Kutai Kartanegara, Wiyono, tahun ini Kukar menjadikan SMK Bhakti Loa Janan sebagai Sekolah Piloting UN CBT. ”Tahun ini kita masukkan SMK Bhakti sebagai Piloting karena fasilitas di SMK Bhakti Loa Janan sangat mendukung untuk dilaksanannya UN Online, selain itu juga melalui Kepala Sekolahnya menyatakan siap untuk melaksanakan UN Online tersebut. Setelah UN berlangsung tentunya akan ada evaluasi terhadap UN Online di Kukar,” ujarnya.
Wiyono juga meyakini jika cepat atau lambat, nantinya UN juga akan dilaksanakan Online di seluruh Indonesia termasuk di Kukar.
”Sekolah harus siap, karena UN sendiri bertujuan untuk menilai pencapaian standar kompetensi lulusan pada mata pelajaran tertentu secara nasional. Secara Online atau tidak itu sama saja, hanya kesiapan sekolah dalam sarana dan prasarana untuk mendukung itu pelaksanaan tersebut,” tambahnya.
Hasil UN digunakan sebagai salah satu pertimbangan untuk pemetaan mutu program dan/atau satuan pendidikan, sebagai dasar seleksi masuk jenjang pendidikan berikutnya, pembinaan dan pemberian bantuan kepada satuan pendidikan dalam upayanya untuk meningkatkan mutu pendidikan bukan menjadi penentuan kelulusan dari satuan pendidikan.
Sementara itu, UN CBT bermanfaat untuk meningkatkan mutu, fleksibilitas dan kehandalan Ujian Nasional, memperlancar proses pengadaan Ujian Nasional serta hasil yang lebih cepat dan detail kepada siswa, orangtua dan sekolah.
Dari hasil Kebijakan Perubahan UN direncanakan siswa dan orangtua akan mendapatkan isi surat keterangan hasil atau laporan UN berupa Nilai Tes, Kategorisasi atau levelling dan deskripsi, serta Diagnostik untuk perbaikan. Sedangkan untuk sekolah dan pemerintah daerah, ditambahkan dengan Konteks (posisi terhadap rerata siswa yang lain di sekolah, daerah maupun nasional) dan Indeks (non parametrik mengukur perilaku saat tes, perkembangan hasil dari tahun ke tahun, dll).
Sekedar untuk diketahui, posisi Ujian Nasional merupakan hak siswa untuk mengetahui capaian kompetensinya sesuai Pasal 57 dan 58 Undang-undang Sisdiknas yang berdasarkan pengukuran capaian Standar Kompetensi Lulusan, dan itu menjadi kewajiban negara untuk memenuhinya.#fai83