BeritaKaltim.Co

UU 23/2014 Bikin Pengusaha Tambang Galau

lokasi batu baraSAMARINDA, BERITAKALTIM.com – Pemberlakuan UU 23/2014 sejak Oktober 2014 lalu, khususnya yang memuat perpindahan kewenangan pembinaan, pengawasan hingga perizinan Izin Usaha Pertambangan (IUP) ke tangan Gubernur, membuat para pengusaha tambang batu bara kini dilanda kegalauan.

Pasalnya, dalam mereka mengurus izin, dilempar ke sana-sini. Langsung ke Pemprov dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim, Distamben menyatakan belum siap perangkatnya. Sementara ketika kembali mengurusnya ke Distamben Kabupaten dan Kota, mereka sudah angkat tangan karena UU 23/2014 sudah tak memperbolehkan Distamben Kabupaten dan Kota mengurusi pertambangan batu bara tersebut.

Kegelisahan itu dikemukakan salah satu pengusaha tambang di Samarinda yang enggan dikorankan namanya. Dia mengaku, tambang miliknya yang masih berstatus izin eksplorasi, kini harus dibuatkan izin lagi untuk bisa mengeksploitasi. Ketika mengurus izin eksploitasi itu, dirinya dilempar ke sana dan ke sini, tanpa diketahui siapa yang berwenang mengurusnya.

“Saya pertama ke Distamben Kota, disuruh ke Distamben Provinsi. Nah sampai ke Distamben Provinsi, saya justru disuruh kembali ke Kota, karena perangkat mereka yang tidak siap. Ini bagaimana? Kami kok dilempar ke sana-sini. UU 23/2014 itu jelas-jelas membuat sulit kami saja,” ujarnya.

Menurutnya, para pengusaha tambang tidak mempersoalkan siapapun kini yang berwenang atas izin IUP itu, mereka hanya menuntut ketika berurusan diberikan kemudahan pelayanan. “Kalau kita dilempar ke sana dan ke sini, kan itu namanya justru mempersulit. Masing-masing mereka tak mau mengurusi. Lah kami ini bagaimana mau mengembangkan investasi,” keluhnya.

Sementara itu Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak membantah dirinya dan terutama Distamben Provinsi tak siap perangkat. Pemberlakuan UU 23/2014 itu merupakan UU yang harus ditaati. “Siapa pengusaha tambang itu? Datang ke saya langsung, nanti saya proses dengan cepat dan mudah izinnya. Tidak ada saling lempar ataupun tidak siap perangkat. UU 23 itu sudah jelas bahwa semuanya sudah di tangan saya, ya urusnya ke saya, jangan lagi ke Kabupaten dan Kota,” kata Awang. #mkd

Leave A Reply

Your email address will not be published.