TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Hingga kini terdapat 270 unit menara telekomunikasi yang tersebar di wilayah Kukar bermasalah karena tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Menara tak berizin itu tersebar paling banyak di wilayah Kecamatan Tenggarong dengan jumlah 106 unit.
Kepala Diskominfo Kukar, Surip mengatakan, Dari seluruh provider tersebut, hanya PT TBG yang sedang dalam proses perizinan. “Kami bersama TP3MT akan menertibkan menara yang tidak punya IMB, serta keluar dari RTRW (Rencana Tata Ruang Wilayah),” katanya. Selama 2014, Diskominfo melakukan identifikasi data jumlah menara telekomunikasi existing di Tenggarong dan beberapa wilayah Kukar. Diskominfo juga mendapatkan sumber data dari sejumlah provider, seperti PT TBG, PT Indosat dan PT Protelindo.
“Data yang kami punya tentu tidak representatif, mengingat cakupan kami hanya wilayah Tenggarong dan beberapa wilayah di Kukar. Sehingga kami juga perlu data dari beberpa provider. Namun data ini tetap kami lakukan verifikasi di lapangan, terkait masalah perizinannya,” jelasnya. Dari ratusan menara tersebut, menara yang punya izin tak sampai 25 persen. Menurutnya, ini sangat merugikan daerah. Ia mengatakan, kondisi ini dipengaruhi beberapa faktor.
“Mereka (operator) tidak tahu regulasi di daerah atau pura-pura tidak tahu,” ujar Surip. Jenis menara ini terbagi dalam green field (berdiri di atas tanah) dan roof top (berdiri di atas bangunan). Izin mendirikan menara menyangkut pada keselamatan warga sekitar, terutama jika menara itu rubuh atau terkena petir. Sehingga keberadaan menara ini perlu ditata dan diawasi. “Penertiban menara ini bukan berarti kami menutup hak masyarakat untuk berkomunikasi. Tapi masalah estetika juga perlu diperhatikan dengan melihat pada RTRW kita,” tuturnya.
Ke depan, Diskominfo akan menggandeng konsultan untuk memanfaatkan teknologi picocell, yakni mini tower seperti CCTV. Teknologi ini merupakan perangkat penyebar sinyal yang sudah dikembangkan di Jakarta. “Nanti kita akan pasang mumpung belum crowded (ramai),” imbuhnya. Penguatan sinyal hanya berlaku bagi operator seluler. Ada 3 cell plan zonasi untuk pendirian menara, yakni zonasi yang bebas dari BTS (Base Transceiver Station), zonasi dengan BTS kamuflase dan zonasi untuk kawasan tinggi (jauh dari pemukiman). #Wn