SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Penyalahgunaan inhalan, misalnya menghirup aroma lem atau dikenal dengan sebutan ngelem marak terjadi belakangan ini. Karena kondisi itu, DPRD kini menggodok aturan untuk mencegah penyalahgunaan inhalan.
Penyampaian raperda terkait pengaturan penggunaan inhalan ini disampaikan dalam rapat paripurna ke-4 yang dilaksanakan Rabu (18/2) di Gedung Utama DPRD.
Jahidin, sebagai juru bicara BPPD (Badan Pembentukan Peraturan Daerah) DPRD Kaltim menyatakan, raperda pencegahan penyalahgunaan inhalan diharapkan menjadi sebuah jawaban atas keresahan yang selama ini dirasakan masyarakat.
“Raperda pencegahan penyalahgunaan inhalan atau zat kimia isap diharapkan menanggulangi salah satu persoalan remaja,” ucapnya.
Rapat paripurna dipimpin Ketua DPRD Kaltim M Syahrun didampingi Wakil Ketua Andi Faisal Aseggaf dan Sekretaris Dewan Achmadi.
Dalam kesempatan tersebut Syahrun mengatakan rapat paripurna kali ini mengagendakan penyampaian empat rancangan perda, dua di antaranya adalah raperda usulan dari DPRD Kaltim.
“Selain dua raperda usulan dewan paripurna kali ini juga mengagendakan nota penjelasan rancangan perda dari pemerintah provinsi. mpat rancangan perda ini merupakan prioritas, sesuai kesepakatan antara DPRD dengan Biro Hukum Pemprov Kaltim pada 11 Februari lalu,” katanya.
Syahrun menyatakan rancangan raperda tersebut tentunya akan dikaji lebih mendalam dengan memperhatikan segala aspek pendukung.
“Kemudian akan dilakukan uji publik seperti raperda-raperda terdahulu sebelum disahkan menjadi perda. Dengan harapan agar perda yang nantinya disahkan dapat maksimal dan dipatuhi masyarakat. Bagaimanapun produk perda yang dibuat pada dasarnya adalah untuk kepentingan rakyat,” ucapnya. (adv/yud/oke)
Teks foto: 20opening SERIUS: Juru bicara BPPD Jahidin menyampaikan draf Raperda Pencegahan Penyalahgunaan Inhalan dalam rapat paripurna ke-4 DPRD Kaltim, Rabu (18/2).