TANJUNG SELOR,BERITAKALTIM.com – Kepala Dinas Pertanian Kehutanan dan Ketahanan Pangan Kaltara Ir H Akhmad Bey Yasin MAP resmi menjadi Penjabat Bupati Kabupaten Tana Tidung (KTT), setelah dilantik dan diambil sumpahnya oleh Penjabat Gubernur Dr H Irianto Lambrie di gedung serbaguna kompleks kantor gubernur, kemarin (19/1).
Pelantikan Akhmad Bey Yasin sesuai surat keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor: 13164-34 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Penjabat Bupati KTT tertanggal 14 Januari 2015. Di dalam surat keputusan Menteri Dalam Negeri itu disebutkan masa jabatan Pj Bupati KTT paling lama 1 tahun sejak tanggal pelantikan.
Selain itu, juga disebutkan bahwa Pj Bupati KTT diberikan gaji pokok, tunjangan jabatan, serta tunjangan lainnya sebagai bupati. Dan Pj Bupati KTT mempunyai tugas melaksanakan penyelenggaraan pemerintahan, serta membantu kelancaran penyelenggaraan pemilihan kepala daerah.
Pada acara pelantikan dan pengambilan sumpah yang juga dihadiri mantan Bupati KTT Undunsyah dan wakilnya, Markus Yungking, Sekprov Kaltara Badrun, asisten dan kepala SKPD di lingkungan Pemprov Kaltara, Bupati Nunukan Basri, Wali Kota Tarakan Sofian Raga, dan anggota DPRD KTT, itu juga dilakukan pengucapan dan penandatanganan fakta integritas oleh Akhmad Bey Yasin.
Isi pakta integritas diantaranya siap berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotismen, serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela. Selain itu, juga berjanji tidak meminta atau menerima pemberian secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, dan atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Akhmad Bey Yasin juga menyatakan siap bersikap transparan, jujur, objektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas, menghindari pertentangan kepentingan dalam pelaksanaan tugas, memberikan contoh untuk patuh terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas secara konsisten, akan menyampaikan informasi penyimpangan di sekitar pemerintah Kabupaten Tana Tidung, serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkan. Bila melanggar, Akhmad Bey Yasin siap menghadapi konsekuensinya.
Dalam sambutannya, Pj Gubernur Irianto Lambrie mengatakan, setiap penganngkatan penjabat dalam satu jabatan, maka sesuai peraturan perundang-undangan harus dilakukan pengambilan sumpah dan pelantikan. “Karena keputusan pengangkatan itu baru berlaku pada tanggal pelantikan,” terangnya.
Irianto juga menyampaikan bahwa proses pengusulan Pj bupati KTT dan pelaksanaan pengambilan sumpah serta pelantikan sudah memenuhi syarat-syarat dan prosedur peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai undang-undang, kata dia, Penjabat Bupati/Walikota diusulkan oleh gubernur kepada presiden melalui mendagri yang berasal dari PNS yang memenuhi syarat.
“Yang memenuhi syarat adalah pejabat eselon IIa dan tidak pernah terlibat perbuatan melanggar hukum. Pejabat eselon IIa itu bisa dari provinsi, dan bisa dari kabupaten, tapi yang diutamakan dari provinsi,” ungkapnya.
Setelah ditetapkan mendagri, pelantikan penjabat bupati, lanjutnya, dilakukan oleh gubernur atas nama presiden. “Saya juga ingin tegaskan, Penjabat Kepala Daerah kewenangannya 100 persen sama dengan kepala daerah definitif,” kata Irianto.
“Seperti saya diberi kewenangan melantik wali kota Tarakan dan Pj bupati KTT. Jadi penjabat kepala daerah mempunyai kewenangan memberhentikan, mengangkat, mengusulkan seorang pejabat struktural di lingkungan pemerintahannya, juga bisa menandatangani sesuatu yang bersifat mengikat apakah itu keputusan atau peraturan,” jelasnya.
Di dalam surat keputusan Mendagri pun, kata dia, disebutkan ada dua tugas pokok Pj bupati KTT yaitu melaksanakan penyelenggarakan pemerintahan dan mempersiapkan pemilihan kepala daerah. Menurut Iriantol, arti penyelenggaraan pemerintahan itu sangat luas termasuk kegiatan pembangunan, maka yang diangkat sebagai Pj bupati berwenang melaksanakan, memimpin, dan mengoordinasikan semua kegiatan penyelenggaraan pemerintahan.
“Ini yang kadang-kadang diplesetkan dan dipolitisasi seolah-olah Pj tidak boleh melakukan apa-apa. Jadi setelah dilantik diam aja, tidak boleh bikin perencanaan dan ini itu,” ujarnya.
Dia mencontohkan dirinya yang juga sebagai seorang Pj, namun tidak pernah mendapat teguran atas apa yang telah dilakukan dalam penyelenggaraan pemerintahan sejak dilantik 22 April 2013 lalu.
“Kalau saya melakukan kekeliruan, pasti saya ditegur mendagri dan presiden, bahkan dapat diberikan surat peringatan, Alhamdulillah sampai saat ini saya belum pernah ditegur baik secara lisan apalagi secara tertulis, bahkan Alhamdulillah saya dapat pujian dari mendagri dan presiden, dan itu disampaikan langsung kepada saya,” beber Irianto.
Dia juga mengingatkan kepada Pj Bupati KTT yang telah diambil sumpahnya, bahwa sumpah yang diucapkan tidak main-main. “Kalau kita renungkan baik-baik, konsekuensinya berat sekali bagi kita. Tidak gampang kalimat sumpah yang kita ucapkan,” ujarnya.
Untuk itu, dirinya menekankan kepada Pj Bupati KTT Akhmad Bey Yasin agar benar-benar melaksanakan amanah yang diberikan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. (humasprov)
Trending
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter