BeritaKaltim.Co

Rahmawati Bawa Kasus Lubang Tambang Samarinda ke Menteri LHK

Misransyah dan rahmwati sudah di menhutSAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Terus menerus tak digubris Pemerintah Kota Samarinda, Pemprov Kaltim dan kepolisian, kasus bocah tenggelam di lubang maut eks tambang batu bara, Selasa (24/2/2015) siang, dibawa ke Menteri LHK (Lingkungan Hidup dan Kehutanan) Siti Nurbaya di Jakarta.

Menurut Koordinator JATAM (Jaringan Advokasi Tambang) Kaltim, Merah Johansyah Ismail, yang membawa laporan kasus kolam maut adalah orangtua korban Reihan, yang tewas tenggelam di kolam kawasan Bengkuring Samarinda. Ibunda Reihan bernama Rahmawati ditemani suaminya Misransyah, dan didampingi sejumlah aktivis dari Samarinda dan Jakarta.

Bersama Rahmawati juga diserahkan petisi 10 ribu warga yang menginginkan pemerintah pusat bertindak dengan menutup semua lubang eks tambang yang jumlahnya ditaksir ratusan dan menyebar di Kota Samarinda. Petisi itu sudah dilakukan sejak sebulan lalu melalui change.org, yang isinya menuntut penghentian jatuh lebih banyak korban akibat lubang tambang yang dibiarkan mengangga tidak direklamsi.

Dari laporan di media sosial twitter yang diupdate oleh @Walhinasional dikabarkan, sampai pukul 14.00 Wib, rombongan Ibu Rahmawati sudah berada di kantor Menteri LHK. Namun rombongan masih menunggu, karena Menteri LHK masih menerima tamu yang lain.

Disebutkan, ibu Rahmawati berharap bisa mendapatkan keadilan atas apa yang terjadi. Anaknya Raihan menjadi anak yang terakhir jadi korban industri tambang batubara.

“Kenapa ibu Rahmawati harus ke Jakarta? Karena Pemkot Samarinda dan Pemprov Kaltim selama ini melakukan pembiaran terhadap praktek buruk tambang batubara. Apa bukti pembiarannya? Sampai saat ini, sudah 9 anak harus meregang nyawa di lubang tambang. Perusahaan menggali, mengeruk dan tidak mereklamasi,” tulis akun @Walhinasional di twitter.

Padahal UU mewajibkan perusahaan tambang mereklamasi. “Membiarkan lubang tambang menganga adalah salah satu bentuk kejahatan perusahaan. Dengan peristiwa yang dialami ibu Rahmawati, kami mendesak Menteri LHK untuk mengambialih kasus ini, termasuk penegakan hukumnya sebagaimana mandat UU PPLH,” tulisnya. #le

1 Comment
  1. bk-admin1 says

    ngoriii

Leave A Reply

Your email address will not be published.