SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Teka-teki penyebab mundurnya Isran Noor dari jabatan Bupati Kutai Timur belum juga terjawab dengan jelas, setelah Ketua APKASI (Asosiasi Pemerintahan Kabupaten Seluruh Indonesia) itu menyampaikan surat pengunduran diri ke pimpinan DPRD Kutai Timur, Kamis (26/2/2015).
Jawaban Isran Noor kepada wartawan yang mengejarnya terkesan masih menyembunyikan sesuatu. Begitu pula saat tampil di acara Dharma Wanita Kutim. Isran hanya mengatakan ada sesuatu yang menyebabkan pengunduran diri itu.
Sebelumnya Isran mengakui kalau ada pandangan yang simpang siur di masyarakat seputar pengunduran diri tersebut. Ada yang menyebut kemungkinan mendapat tugas negara sebagai Duta Besar dari Presiden Joko Widodo, tapi ada juga kabar putra kelahiran Sangkulirang Kutim itu akan mengabdi di bidang pendidikan.
Beberapa kalangan di Kutai Timur yang ditanyai beritakaltim.com menyebutkan, kemungkinan ada faktor lain harus dilihat juga. Misalnya apakah betul kebijakan Isran Noor sebagai Bupati sudah memberikan manfaat yang signifikan bagi pembangunan daerah itu. Sebelumnya berhembus kabar bahwa Isran berhenti karena merasa pembangunan yang dilakukannya sudah dirasakan oleh masyarakat.
Faktor lain menyebutkan, Isran Noor kemungkinan sudah merasa tidak efektif menjadi Bupati Kutim, karena harus berpisah terlalu lama dengan istri, Nurbaiti yang menjadi anggota DPR RI.
“Saya kira itu alasan paling normal. Berpisah dengan istri terlalu lama juga bisa jadi masalah,” ujar Priyo Bas, warga Sangatta, sekenanya, dalam perbincangan di warung kopi. Masalah pengunduran diri itu kemarin cukup mengagetkan warga Sangatta.
Setelah Isran Noor menyampaikan surat berhenti menjadi Bupati Kutim, Ketua DPRD Mahyunadi langsung memanggil seluruh pimpinan fraksi ke sebuah ruangan. Dalam, rapat tertutup itu dibahas bagaimana mekanisme pengunduran diri seorang bupati, agar berjalan sesuai konstitusi.
Mahyunadi mengatakan, surat pengunduran diri Isran Noor nanti dibacakan dalam rapat paripurna. Isi rapat khusus membacakan surat itu saja tanpa ada pembahasan lainnya. Setelah diumumkan di depan para wakil rakyat, kemudian dibawa ke Mendagri untuk diproses sampai ada pengangkatan wakil Bupati mengisi jabatan yang ditinggalkan Isran Noor.
Isran Noor dilantik menjadi Bupati Kutai Timur periode kedua kali pada 13 Februari 2011, sehingga jabatannya baru berakhir pada 13 Februari 2016. Dengan pengunduran sebagai bupati, secara otomatis ia juga harus meninggalkan jabatan Ketua APKASI. #le