BeritaKaltim.Co

Peraturan Kementerian Beratkan Pengusaha Kapal

26MUHARRAMedit dluSamarinda,BERITAKALTI.com – Keputusan Menteri Perhubungan yang mewajibkan pengusaha perkapalan mengurus asuransi pengangkatan bangkai kapal diasumsikan akan merugikan bagi pengusaha itu sendiri. Pengusaha menilai, perusahaan asuransi yang meminta surat klasifikasi kapal dari Biro Klasifikasi Indonesia (BKI) atau yang dikeluarkan oleh pihak asing selaku syarat mutlak, memiliki harga yang sangat tinggi.
“Kalangan pengusaha kapal sebenarnya tidak masalah dengan wajib asuransi ini. Namun jika tarif yang diterapkan tidak transparan dan terlalu mahal, maka akan memberatkan mereka,” kata Muharram, sekretaris Komisi I DPRD Kaltim.
Ia menambahkan, persoalan utama saat ini ialah ketidakmampuan pengusaha mengurus klasifikasi klas kapal di BKI. Dengan dalih kondisi kapal yang sudah tua, pengusaha menilai patokan harga yang diberikan BKI sangat memberatkan mereka. Angka Rp 150 jutaan yang harus mereka keluarkan demi mengurus ijin ini dirasa tak sesuai dengan arus bongkar muat yang mereka jalankan sekarang. Jika pengusaha besar dengan lintas seluruh wilayah Indonesia tidak mengapa, namun jika pengusaha kecil dengan rute Sungai Mahakam, Berau, dan Tarakan harus membayar dengan harga yang sama, tentu menjadi persoalan.
“Sementara terdengar jika kondisi bongkar muat kapal sedang lesu. Terlihat ratusan kapal tugboat, tongkang hingga ponton berbaris rapi di dermaga, karena sepinya muatan,” kata Muharram.
Pengusaha, kata Muharram lagi, kini hanya menunggu keputusan BKI, apakah persyaratan ini akan diundur atau tidak. Menilik persoalan asuransi pengangkatan bangkai kapal dengan klasifikasi klas BKI menyudutkan posisi pengusaha.
Artinya, pada satu sisi pemberlakuan klasifikasi kapal dari BKI ditunda, sementara kelengkapan asuransi ternyata menggunakan klasifikasi kapal dari BKI juga.
“Di Kaltim ada ratusan pengusaha kapal, dan kesemuannya mengeluhkan peraturan ini. Efek konsumsi batu bara yang kian merosot menjadi handil penting bagaimana ikut merosot pula pendapatan sektor angkutan kapal,” imbuhnya.
Ditakutkan, jika peraturan ini nantinya benar diterapkan maka justru mematikan pengusaha kapal golongan kecil. Bayangkan jika satu pengusaha memiliki lima kapal, dengan jumlah pengusaha yang mencapai seratus pengusaha saja maka jumlahnya ada 500 unit kapal. Jika satu kapal memiliki lima anak buah kapal, maka ada 2.500 orang menggantungkan pendapatan dari sektor ini, belum dihitung keluarga mereka.
“Diberitakan, tanpa adanya asuransi tersebut, dipastikan izin untuk berlayar kapal tidak akan dikeluarkan. Dengan biaya kepengurusan asuransi yang cukup besar maka pengusaha kecil tidak akan mampu melaksanakannya. Otomatis usaha mereka tidak akan jalan yang berakibat pada putusnya pendapatan bagi 2.500 anak buah kapal,” kata legislator Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini. (adv/tos/oke)

Teks foto: muharram

Leave A Reply

Your email address will not be published.