BeritaKaltim.Co

Perbanyak Kerjasama RS Swasta

JAKARTA,BERITAKALTIM.com– Semua lapisan masyarakat, baik presiden, gubernur, bupati, walikota, anggota DPRD maupun masyarakat biasa memiliki hak yang sama dalam mendapatkan jaminan kesehatan. Itulah salah satu pembahasan antara pimpinan DPRD Kaltim yang terdiri dari wakil ketua DPRD Kaltim, ketua-ketua fraksi dan ketua-ketua komisi dengan TA Dirjen Anggaran Daerah Marwoto di Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Jakarta, kemarin (24/2).
Kesetaraan tersebut terdapat pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Republik Indonesia Nomor 37 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2015.
Permendagri tersebut menyatakan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kepala daerah/wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta PNS dibebankan pada APBD Tahun Anggaran 2015 dengan mempedomani Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional, Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) dan Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan sebagaimana diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 111 Tahun 2013 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.
Terkait dengan hal tersebut, penyediaan anggaran untuk pengembangan cakupan penyelenggaraan jaminan kesehatan bagi kepala daerah /wakil kepala daerah, pimpinan dan anggota DPRD serta PNS di luar cakupan penyelenggaran jaminan kesehatan yang disediakan BPJS, tidak diperkenankan dianggarkan dalam APBD.
“Saat ini tidak ada perbedaan seluruh lapisan masyarakat, bahkan presiden pun kini menggunakan BPJS. APBD saat ini tidak bisa digunakan untuk penganggaran asuransi komersial,” sebut Marwoto.
Terkait hal tersebut, anggota Komisi III Sarkowi V Zahry mengimbau agar masyarakat yang tergolong peserta mandiri untuk segera mendaftarkan dirinya menjadi peserta BPJS.
“Banyak manfaat yang bisa diperoleh dari program jaminan kesehatan BPJS. Karena lingkupnya nasional, di mana pun kita berada kita bisa menggunakan BPJS ketika ingin berobat,” ujarnya.
Dengan adanya kewajiban seluruh masyarakat menjadi peserta BPJS, dia mengimbau agar BPJS wilayah Kaltim dapat lebih disempurnakan. Kerjasama dengan beberapa rumah sakit swasta di Kaltim pun dapat lebih diperbanyak. Sehingga pengguna BPJS dapat berobat di rumah sakit manapun di seluruh wilayah Kaltim.
Rombongan pimpinan DPRD Kaltim dipimpin Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan Tandi Payung. Dihadiri Gamalis, Ichruni Lutfi Sarasakti, Herwan Susanto, Baharuddin Demmu, Agus Suwandy, Eddy Sunardi Darmawan, Masykur Sarmian, Syafruddin, Sarkowi V Zahry dan Josep. Didampingi Sekretaris DPRD Kaltim Achmadi dan Kepala Bagian Keuangan Sekretariat DPRD Kaltim Hasto Darmono. (adv/lin/oke)

Teks foto: 24openTK MINTA KEPASTIAN: Konsultasi anggota DPRD Kaltim di Kementerian Dalam Negeri, Selasa (24/2), terkait jaminan penyelenggaraan pelayanan kesehatan.

Leave A Reply

Your email address will not be published.