SAMARINDA, BERITAKALTIM.com– Bupati Kutai Timur Isran Noor mengaku mengundurkan diri tanpa paksaan dari pihak manapun. Pengunduran diri itu diambilnya atas inisiatif pribadi karena ingin mengabdikan ke bidang lain.
Satu tahun sisa pemerintahannya, sudah saatnya dibagi ke Wakil Bupati Kutai Timur Ardiansyah Sulaiman. “Kalau kita ibaratkan seperti makan, jangan terlalu kenyang. Masa jabatan saya sampai 13 Februari 2016, saya amanahkan pada wakil saya. Tentu saja saya yakin Kutai Timur akan lebih baik,” kata Isran yang dihubungi Kamis (26/2/2015).
Saat dihubungi via telepon pada Kamis malam, Isran mengaku sudah berada di Surabaya. Padahal sekira pukul 10.00 WITA, Isran masih berdiri di podium Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur menyampaikan pengunduran dirinya dari jabatan Bupati Kutai Timur.
“Ini keinginan saya pribadi, jadi saya berhak memutuskan untuk berhenti. Coba lihat Undang-undang nomor 23 tahun 2014 yang mengatur, memayungi, dan membolehkan kepala daerah berhenti atas keinginan sendiri. Intinya, pengunduran diri ini resmi dari saya,” kata Isran.
Meski ada suara penolakan dari DPRD Kutai Timur, Isran tetap meyakini DPRD akan menanggapi surat pengunduran dirinya. Apalagi, pekan depan akan direncanakan akan ada rapat paripurna untuk membahas ini.
“Sekali lagi ini kan hak saya. DPRD tentu saja akan menyetujui dan segera menggelar sidang paripurna. Demikian juga dengan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak akan menyetujui permohonan pengunduran dirinya dan akan diteruskan langsung ke Mendagri.
Seperti diberitakan sebelumnya, Isran Noor mengajukan surat pengunduran diri ke DPRD Kutai Timur. Surat itu ia bacakan di sela-sela Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur yang membahas Program Legislasi Daerah (Prolegda).
Selain surat pengunduran diri, Isran Noor juga mengajukan surat resmi sebagai bupati kepada DPRD Kutai Timur dengan Nomor 131/150/OTDA/II/2015 tertanggal 26 Februari 2015 yang meminta dewan segera menggelar paripurna membahas pengunduran dirinya.