BeritaKaltim.Co

Mayoritas Pekerja Mall di Kota Samarinda Belum Terpenuhi Haknya

SAMARINDA, BERITAKALTIM.com– Komisi IV DPRD Kota Samarinda bersama Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda menggelar Inspeksi Mendadak (Sidak) ke sejumlah Mall di Kota Samarinda. Sidak ini bertujuan untuk mengetahui langsung pemenuhan hak-hak pekerja.

Hasilnya, kebanyakan outlet tak memenuhi hak pekerja sesuai dengan aturan berlaku. Seperti saat sidak di Samarinda Central Plaza, kebanyakan gaji karyawan di bawah Upah Minimum Kota (UMK) Samarinda sebesar Rp2.156.000.

Bahkan banyak pekerja yang bekerja tanpa kontrak kerja, serta tanpa jaminan perlindungan sosial. Beberapa pekerja bahkan tak tahu berapa upah yang seharusnya mereka terima.

“Gaji saya Rp1,8 juta. Kami tidak pakai kontrak sih. Sebelum kerja kami ditraining selama tiga bulan dengan gaji Rp1,15 juta,” kata seorang pekerja, Sanita, Jumat (27/2/2015).

Rekan Sanita, Tina juga mengaku tak memiliki kontrak kerja. Wanita berusia 18 tahun ini mengaku digaji Rp1,35 juta pada posisi kasir. Keduanya juga tak diberi jaminan perlindungan sosial.

Mendengar hal itu, Sekretaris Komisi IV DPRD Samarinda Laila Fatihah menyayangkan masih banyaknya pengusaha yang tak memenuhi hak pekerjanya.

Rencananya, DPRD Kota Samarinda akan memanggil pengelola mall untuk mengetahui, outlet mana saja yang melanggar aturan ketenagakerjaan.

“Jadi ini yang jadi perhatian kita tentunya untuk DPRD bahwa ketenagakerjaan itu harus menjadi prioritas dari komis IV, supaya mereka lebih diperhatikan untuk tenaga kerjanya,” kata Laila.

Sementara itu, Kepala Dinas Tenaga Kerja Kota Samarinda Sucipto Wasis mengaku belum akan menindak tegas pelaku usaha yang belum memenuhi kewajiban pekerjanya. Hanya peringatan yang akan diberikan.

Jika peringatan tidak diindahkan, sanksi tegas berupa penutupan usaha akan diberlakukan.

“Kita anjurkan, kita sarankan dulu. Jadi menindak itu tidak langsung. Jadi ada tahapannya. Karena kadang-kadang pengusaha itu ada yang usaha besar ada yang kecil, ada juga yang baru. Jadi kita kadang-kadang harus ada punya kebijakan. Memang tidak ada memperbolehkan, tapi kebijakan itu adalah memberi kelonggaran dulu,” kata Sucipto. #aw

 

Teks foto: Pekerja disebuah mall. Ilustrasi

Leave A Reply

Your email address will not be published.