BeritaKaltim.Co

Pemimpin Kutai Timur Tidak Pernah Tuntas

SANGATTA, BERITAKALTIM.com- Ketua DPRD Kabupaten Kutai Timur tidak kaget dengan mundurnya Isran Noor dari jabatan Bupati. Sebab Mahyunadi telah mencium gelagat rencana itu sejak dua tahun yang lalu.
“Saya sudah prediksi sejak awal, dua, tiga tahun yang lalu melalui gerakannya,” kata Mahyunadi saat ditemui di ruang kerjanya. Mahyunadi memberi catatan sejak berdirinya Kabupaten Kutai Timur, pemimpin Kutim dipimpin Bupati yang tidak pernah tuntas. Dua nama Bupati sebelum Isran Noor adalah Awang Faoek Ishak dan Mahyudin.
Mahyudin meneruskan masa jabatan Awang Faroek Ishak sebagai Bupati Kutai Timur saat Awang mengikuti Pilgub Kaltim yang waktu itu aturannya mewajibkan berjenti dari jabatan Bupati. Kemudian karena gagal jadi Gubernur Kaltim berdasar pemilihan anggota DPRD, Awang kembali mencalonkan menjadi Bupati Kutai Timur melalui pemilihan secara langsung.
Setelah Awang Faroek Ishak menang dan terpilih kembali sebagai Bupati Kutai Timur kedua kali, dipertengahan jalan jabatan itu ditinggalkan lagi dengan mengikuti pemilihan langsung Gubernur Kaltim. Pada Pilgub tahun 2008 Awang Faroek menang.
Pernyataan Isran Noor mundur dari jabatan Bupati telah disampaikan pada akhir Sidang Paripurna DPRD Kutai Timur, Kamis ( 26/2/2015 ) seraya memohon agar segera diproses. “Memohon dengan segala hormat agar DPRD Kutim segera melakukan rapat paripurna untuk mengusulkan pemberhentian saya kepada Mendagri melalui Gubernur Kaltim,” katanya.
Surat pengunduran diri telah diterima oleh pimpinan DPRD Kutai Timur. Menanggapi surat pengunduran diri itu pimpinan DPRD akan melakukan sidang Paripurna. Dalam sidang Paripurna tidak akan ada persetujuan anggota DPRD dan pandangan fraksi-fraksi. Sidang Paripurna sifatnya hanya pengumuman pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati. “Cukup hanya paripurna pengumuman,“ kata Mahyunadi.
Pimpinan DPRD Kutai Timur akan mengeluarkan surat keputusan pengusulan pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur. Dengan demikian anggota DPRD Kutai Timur tidak punya hak mengelurkan pendapat mengenai surat yang akan dikeluarkan oleh Pimpinan DPRD Kutai Timur.
“Ini bukan merupakan surat keputusan DPRD. Berbeda, kalo surat keputusan DPRD itu harus disetujui minimal seperdua anggota DPRD berdasarkan aturan-aturan tatib yang ada. Tapi surat yang akan kita keluarkan bukan surat keputusan DPRD. Tapi surat pimpinan DPRD tentang pengusulan pemberhentian pak Isran sebagai Bupati Kutai Timur berdasarkan surat pengunduran diri beliau,” ujar Mahyunadi.
Sidang Paripurna pengumuman pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati direncanakan akan dilaksakan pekan depan. Setelah itu pimpinan DPRD Kutai Timur akan mengusulkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Kaltim untuk membuat surat keputusan pemberhentian Isran Noor sebagai Bupati Kutai Timur.
Mahyunadi menegaskan kembali bahwa surat pemberhentian Isran Noor yang megeluarkan adalah Menteri Dalam Negeri bukan Pimpinan DPRD. #Husain

Leave A Reply

Your email address will not be published.