BeritaKaltim.Co

Siap Dibawa ke Kemenaker

27kianiwebSAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Kasus perburuhan yang tak kunjung tuntas di PT Kiani Kertas, Berau kembali dibahas di Komisi IV DPRD Kaltim. Kali ini bersama perwakilan Serikat Buruh Berau, Anggota DPRD Kabupaten Berau serta Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Berau.
Dalam pertemuan tersebut, Wakil Ketua Komisi IV Yahya Anja menyatakan, hak yang diperjuangkan oleh para karyawan harus ada jalan keluarnya. Tuntutan masyarakat karyawan menurutnya tak boleh diabaikan, apalagi sekian lama.
“Kasus ini sebenarnya sudah berlarut-larut. Kami menyambut baik kedatangam dari perwakilan serikat buruh Berau yang didampingi anggota DPRD dan perwakilan Disnaker Berau. Ini adalah langkah yang tepat untuk segera mendapat solusi yang konkret,” ucapnya.
Hal yang sama juga disampaikan Sekretaris Komisi IV Rita Barito. Ia mengatakan kasus tersebut akan segera diselesaikan dengan mensingkronkan antara DPRD, Disnaker Berau dan karyawan.
Namun sebelumnya harus dilengkapi dulu bukti-bukti serta dokumen dan data yang jelas mengapa tuntutan itu muncul. Karena kita masalah ini dibawa hingga ke pusat akan mental jika tidak dilengkapi dengan data yang akurat.
“Seperti kontrak kerja dan dokumen pendukung lainnya. Karena jika kasus ini dilanjutkan hingga ke pusat dasar-dasar yang kita miliki harus kuat, agar tidak ada celah bagi pusat untuk tidak segera menyelesaikan masalah ini, karena ini menyangkut hak masyarakat Kaltim, khususnya karyawan PT Kiani Kertas,” katanya.
Pimpinan rombongan yang juga Wakil Ketua DPRD Berau Anwar didampingi Ketua Komisi I Feri Kombong serta Kadisnaker Berau Syarkawi menjelaskan pertemuan dengan para wakil rakyat dari Kaltim merupakan langkah yang sangat baik. Selain dapat menyelesakan kasus ini secara bersama juga mensingkronkan pemikiran antara kota dan provinsi agar nantinya dapat satu pemikiran untuk melaporkan kasus tersebut di pusat.
Herianto perwakilan serikat buruh Berau menjelaskan sesuai putusan pengadilan status perusahaan PT. Kiani Kertas masih dianggap aktif.
” Sesuai kesepakatan 31 Januari lalu, hak karyawan harus dilunasi. Namun nyatanya hingga kini tidak ada. Itulah sebabnya kami memohon kepada DPRD Berau dan Kaltim untuk menuntut ke Kementerian Ketenagakerjaan terkait kesepakatan tersebut,” ucapnya.
Sesuai informasi melalui media baik lokal maupun nasional, perusahaan milik mantan petinggi di Indonesia ini bisa dikatakan telah bangkrut. Karena menanggung hutang Rp 17 triliun, tak berimbang dengan aset yang dimiliki yaitu sekitar Rp 4,5 triliun. (adv/yud/oke)

Teks foto: 27 kiani PRO-BURUH: Rombongan tamu dari DPRD, perwakilan Dinas Tenaga Kerja dan Serikat Buruh Berau berpose bersama Komisi IV DPRD Kaltim setelah berdiskusi mencari solusi atas tuntutan karyawan PT Kiani Kertas

Leave A Reply

Your email address will not be published.