SAMARINDA,BERITAKALTIM.com Persoalan kemacetan yang sudah mendera di beberapa tempat di Kaltim menimbulkan sejumlah persoalan bagi pengguna jalan. Berbagai program pembangunan infrastruktur telah dibuat oleh pemerintah baik provinsi hingga kota, namun masih belum terselesaikan.
Anggota Komisi IV DPRD Kaltim Ahmad Rosyidi mengatakan salah satu solusi yang perlu dilakukan dalam mengatasi persoalan macet adalah dengan dibentuknya polisi masyarakat (Polmas).
“Dengan membangun secara fisik badan jalan termasuk jalan layang itu bentuk jangka panjang. Tetapi dengan melihat kondisi yang ada, kemacetan semakin hari semakin memperihatinkan, sehingga perlu ada solusi yang secara cepat,” katanya.
Dikatakannya, polisi mengalami kesulitan dalam membantu mengurai kemacetan di jalan. Pasalnya, jumlah personel terbatas. Oleh sebab itu dibutuhkan bantuan partisipasi dari masyarakat secara swadaya dalam membantu mengatasi persoalan macet.
“Pengalaman saya pernah dari Jalan Teuku Umar ke Jalan Gajah Mada Samarinda yang biasa ditempuh hanya 15 menit menggunakan mobil, sekarang lebih dari itu, bahkan beberapa kali pada jam-jam tertentu bisa sampai 3 jam,” ujar Ahmad Rosyidi.
Polmas sendiri diharap menjadi solusi nyata sebagai pendamping pihak kepolisian dalam mengurai kemacetan yang polanya dibentuk di tiap-tiap kelurahan agar nantinya dapat bertugas di daerahnya masing-masing.
Politikus asal PPP itu menambahkan bahwa pembentukan Polmas mulai tingkat kota hingga ke bawah yakni pada tingkat kelurahan harus dibentuk oleh kepala daerahnya masing-masing sehingga memiliki sistem koordinasi.
“Kalau dulu kita mengenal adanya sistem siskamling. Sistemnya kurang lebih sama namun lebih sistematis dan terkoordinir dengan tugas membantu pihak kepolisian dalam mengurai kemacetan. Bukankah ada beberapa orang yang ketika macet ikut membantu tetapi sangat jarang terjadi, padahal keberadaannya sangat membantu pengguna jalan,” katanya.
Terkait dengan anggaran maka pemerintah masing-masing daerah perlu melakukan penganggaran melalui sejumlah program dari instansi terkait serta perlu melibatkan pihak ketiga karena manfaatnya sangat besar dirasakan. (adv/bar/oke)
Teks foto: ahmad rosyidi