Dua Janda dan Seorang Wanita Tanpa Status Dibekuk Edarkan Sabu

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Fenomena janda-janda di Samarinda dimanfaatkan bandar narkoba kian terbukti. Pasalnya, unit Reskoba Polresta Samarinda, Senin (02/02/2015) sore berhasil menangkap tiga wanita, dua diantaranya berstatus janda.

Para pelaku diamankan dikediamannya masing-masing di kawasan Samarinda Ilir. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan dua poket sabu seberat 1,04 gram, alat hisap atau bong, telepon genggam dan uang tunai sebanyak 7 juta rupiah.

“Ini fenomena baru kegiatan para bandar sabu yang mulai mengarah para janda dan anak-anak untuk dimanfaatkan jadi pengedar sabu,”Kata Kompol Bambang Budiyanto kasat Narkoba Polresta Samarida Rabu (03/02/2015) siang.

Salah seorang pelaku bernama Ita, warga jalan Otista Gang 12 Samarinda Ilir mengaku terpaksa terlibat menjadi pengedar Sabu lantaran tuntutan ekonomi. Pasalnya, semenjak suaminya kawin lagi, Ita harus menghidupi empat anaknya, salah satunya masih berusia lima tahun.

“Saya terpaksa jadi pengedar karena untuk membiayai empat anak-anak saya. Sedangkan suami saya pergi meninggalkan rumah dan kawin lagi dengan wanita lain,” aku Ita saat diperiksa petugas Reskoba.

Ita mengaku memperoleh pasokan sabu dari seorang kurir dangn sistem kepercayaan. Uang pembayaran dilakukan setelah sabu yang diterimanya sudah terjual.

“Saya tidak punya modal namun hanya kepercayaan, jadi saya bayar harga narkoba itu setelah barang terjual,” tambahnya.

Meski berdalih ekonomi, namun akibat perbuatannya, ketiga tersangka masing-masing bernama Ita, Lia dan NN kini terancam pidana minimal lima tahun penjara. Khusus bagi Ita, polisi meyakini suaminya juga dipenjara atas kasus serupa. #ahz

 

Teks foto: Para tersangka di kantor polisi.

Comments (0)
Add Comment