F-PKB Minta Tambang Non CnC Segera Ditindaklanjuti

SAMARINDA – Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) DPRD Kaltim meminta Gubernur Kaltim untuk segera menindaklanjuti temuan tambang batu bara dengan Izin USaha Pertambangan (IUP) yang non clean and clear (CnC) atau tidak bersih dan tuntas dalam penanganan lingkungannya. Untuk diketahui, Desember 2014 terhimpun data sebanyak 385 IUP tersebut yang terbukti non CnC dari total 1.192 IUP di Kaltim saat ini.

Ketua F-PKB Syafruddin mengatakan, dalam aturannya sudah jelas, tambang yang non CnC itu segera untuk dicabut izinnya. Namun faktanya, Gubernur sebagai orang yang kini berwenang untuk mengawasi dan mencabut IUP sesuai UU 23/2014, tak kunjung ada tindaklanjutnya terhadap 385 IUP itu.

“Itu data yang mengeluarkan Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Kaltim loh, artinya data resmi. Nah mana tindaklanjut Gubernur sebagai orang yang kini mengambil alih kewenangan atas tambang itu? Sepertinya diam-diam saja tanpa ada tindaklanjutnya. Ya minimal CnC itu diberikan peringatan keras dulu atau apa, kalau tidak mau langsung mencabut izinnya. Yang jelas kami F-PKB menuntut tindaklanjutnya dari Gubernur,” ujar ketua DPW PKB Kaltim ini dengan tegas.

Dikatakannya, Komisi III DPRD Kaltim sudah memanggil Distamben Kaltim untuk menjelaskan data-data dimaksudkan. Dan semua data sudah jelas yang berstatus non CnC itu tak terbantahkan. Itu artinya lagi, sudah tak ada halangan untuk Gubernur melakukan tindakannya, sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

“Dan kalau saya tidak salah, Menteri ESDM pernah mengemukakan 2014 lalu, kalau tambang yang non CnC diproses izinnya untuk dievaluasi. Nah apalagi yang harus ditunggu Gubernur? Kalau terus dibiarkan tanpa tindaklanjut, kan kita DPRD juga akan berprasangka tidak baik terhadap Gubernur, ada apa dan mengapa?” tandas anggota Komisi III DPRD Kaltim ini. #mkd

Comments (0)
Add Comment