Reskrim Polresta Amankan 6 Kubik Kayu Ulin dari Sebulu Kukar

SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Unit reskrim Polresta Samarinda mengamankan 6 meter kubik kayu ulin asal Sebulu Kutai Kartanegara. Kayu tersebut diamankan petugas di kawasan gunung sampah saat akan dibawa masuk ke Kota Samarinda dengan menggunakan dua mobil bak terbuka dengan nomor pol KT 8814 MH dan KT 8072 UA.

Selain barang bukti, polisi juga mengamankan tiga pelaku, diantaranya pekerja dan sopir masing-masing bernama Sugeng dan Roni serta pemilik mobil bernama
Warijem. Ketiganya warga kecamatan Sebulu Kabupaten Kutai Kartenegara.

“Upaya penangkapan ini dilakukan saat petugas melakukan patroli rutin di wilayah ulu Kota Samarinda dan mengamankan enam meter kubik kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen yang sah,” terang Kompol Slamet Ramelan, Kasat Reskrim Polresta Samarinda, Kamis (05/02/2015) siang.
Sugeng, Sopir salah satu mobil yang diamankan mengaku dirinya hanya diperintah oleh bosnya untuk membawa kayu tersebut ke sebuah penumpukan kayu di kawasan Samarinda. Dirinya tidak mengetahui jika kayu jenis ulin yang sudah dibentuk berbagai rupa tersebut tidak memiliki dokumen yang sah.

“Saya hanya diperintah oleh pemilik mobil untuk mengangkut kayu ini dan dibawa ke Samarinda. Saya tidak tahu jika kayu ini tidak memiliki dokumen yang sah,” Aku Sugeng.

Untuk pengembangan lebih lanjut, barang bukti berikut ketiga pelaku langsung dibawa ke Polresta Samarinda. Polisi juga kini tengah memburu pemilik kayu yang identitas dan alamatnya sudah diketahui.#Ahz

Comments (0)
Add Comment