BeritaKaltim.Co

Analisis Mahyunadi: Pak Isran Hindari UU Pilkada

SANGATTA, BERITAKALTIM.com- Mundurnya Isran Noor dari jabatan Bupati menghangatkan perbincangan masyarakat mengenai politik. Terlebih mundurnya Isran setelah revisi UU Pilkada di mana Pemilihan Bupati Kutai Timur diselenggarakan pada Desember 2015.

Dari pantau beritakaltim.com di Sangatta, masyarakat antusias membahas mundurnya Isran Noor. Misalnya di warung-warung Bakso di Jalan Yos Sudarso. Berbagai tanggapan dan spekulasi muncul dari kalangan awam politik.

Masyarakat Sangatta umumnya banyak yang tidak percaya dan bertanya-tanya dengan alasan Isran Noor mengundurkan diri yang banyak dimuat di media masa. Di media Isran sudah menjelaskan ia mundur karena ingin mengabdikan diri di dunia pendidikan, kemungkinan diangkat jadi Duta Besar oleh Presiden Joko Widodo, serta alasan lain sdeperti biar tidak dituduh terlalu lama menikmati hasil tambang dan lain–lain.

Apa sebenarnya alasan yang pasti di balik mundurnya suami Noor Baiti itu?

Mahyunadi, Ketua DPD Partai Golkar Kutai Timur mengaku telah mengamati gerak-gerik Isran Noor sejak dua tahun yang lalu. Dirinya sebagai Ketua DPRD Kutai Timur memiliki kedekatan sebagai mitra pemerintahan.

“Saya sudah mengamati dua atau tiga tahun yang lalu,” katanya. Dalam analisa Mahyunadi, Isran Noor mundur dari jabatan Bupati hanya untuk memuluskan langkah istrinya Noor Baiti maju mencalonkan diri dalam pemilihan bupati yang akan datang.

“Menurut analisa politik saya, mundur itu sebagai tahapan untuk memuluskan langkah istrinya, Ibu Noor Baiti akan maju sebagai calon bupati,“ katanya.
Kenapa harus mundur menjadi bupati ?

Dalam UU Pilkada yang baru merupakan lanjutan PERPPU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan WaliKota, pada pasal 7 huruf q mengatur soal calon-calon yang menjadi peserta. Disebutkan dalam pasal itu; (calon, red) tidak memiliki konflik kepentingan. Dengan penjelasan; tidak memiliki ikatan perkawinan atau garis keturunan 1 (satu) tingkat lurus ke atas, ke bawah, ke samping dengan petahana kecuali telah melewati jeda 1 (satu) kali masa jabatan.

Dengan cara Isran Noor mundur sebagai Bupati, maka dia dan keluarganya tidak lagi termasuk dalam UU tersebut. Sebab setelah kemunduran itu maka otomatis yang naik menjadi bupati adalah wakilnya, Ardiansyah.

Mundurnya Isran dari bupati maka Isran bukan lagi petahana, sebab yang menjadi petahana adalah Ardiansyah dan Istrinya. Dengan demikain istrinya Isran (Noor Baiti,red) bisa maju menjadi calon Bupati yang akan datang.

“Kalau Pak Isran mengundurkan diri, berarti pak Isran bukan petahana, yang petahana adalah Pak Ardian (Ardiansyah –red) yang tidak boleh maju adalah istrinya Pak Ardian,” ujarnya.

Sekedar informasi, Noor Baiti saat ini adalah anggota DPR RI Dapil Kaltim dari Partai Demokrat. #husain

 

Teks foto: Mahyunadi

Leave A Reply

Your email address will not be published.