TENGGARONG,BERITAKALTIM.com. Salah satu fungsi utama pada Lembaga Legislatif adalah monitoring atau pengawasan. Pelaksanaan fungsi monitoring pun terus dilakukan anggota DPRD Kukar pada sejumlah kegiatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kukar termasuk monitoring terhadap pelaksaan kegiatan proyek-proyek fisik.
Beberapa waktu lalu tepatnya Selasa (24/02/2015), Komisi III DPRD Kukar memanggil empat (4) instansi atau SKPD dilingkungan Pemkab Kukar guna melakukan evaluasi pada sejumlah proyek fisik khususnya proyek-proyek tahun tunggal yang pekerjaannya belum selesai hingga akhir masa kontrak. Ke-4 instansi tersebut diantaranya Badan Pengelolaan Keuangan dan Asset Daerah (BPKAD), Dinas Cipta Karya, Dinas Bina Marga dan Dinas Pendidikan.
Pertemuan dipimpin langsung Ketua Komisi III DPRD Kukar H.Salehuddin serta diikuti beberapa anggota Komisi III diantaranya Fathan Djoenaidi, Firnadi Ichsan, Wisdiyanto dan Indah Martati. Pimpinan rapat pun langsung meminta sejumlah pimpinan maupun perwakilan ke-4 SKPD tersebut untuk menjelaskan terkait implementasi APBD Tahun Anggaran (TA) 2014 terkait dengan adanya Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) di mana banyak proyek yang pekerjaannya tidak selesai atau tidak sesuai batas waktu yang tertera pada dokumen kontrak.
“Karena masih ada proyek-proyek yang tidak selesai di tahun 2014, sehingga ditetapkan addendum atau tambahan waktu 50 hari, jika dihitung-hitung waktunya, maka batas akhir proyek yang dapat addendum itu sekitar tanggal 15 Februari 2015 lalu. Kami ingin tahu bagaimana kemajuan atau progres sejumlah proyek yang dapat addendum itu,” tutur Salehuddin membuka pertemuan tersebut.
Dari pertemuan tersebut diketahui bahwa pada Dinas Pendidikan terdapat lima proyek yang mendapat addendum, namun Dinas Pendidikan yakin bahwa ke-5 proyek tersebut dapat rampung 100% sebelum perpanjangan selesai. Demikian pula pada Dinas Cipta Karya yang pada TA 2014 lalu terdapat 10 item proyek yang mendapat addendum hingga batas waktu akhir bulan Februari 2015 dan salah satu proyek sudah dilakukan pemutusan kontrak.
Sejumlah proyek dilingkungan Dinas Bina Marga pun tampaknya tak luput dari adanya penetapan addendum, pasalnya terdapat tiga proyek yang mendapat addendum namun sebagian besar telah selesai atau telah mencapai progres 100%. Sedangkan BPKAD selaku Bendahara Daerah yang berkepentingan untuk mengetahui hutang-hutang pihak ketiga (penyedia barang/jasa) mengatakan bahwa terkait hutang-hutang pihak ketiga, pihaknya meminta seluruh SKPD untuk segera melaporkan dan data tersebut harus sudah masuk ke BPKAD pada minggu ini.
Melihat kondisi tersebut, Komisi III pun akhirnya sepakat dan meminta agar pekerjaan atau proyek-proyek yang tidak selesai dan mendapat addendum hingga pada akhir bulan Februari 2015 ini, supaya dapat segera melaporkan hal tersebut pada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) untuk dilakukan audit segera, sehingga dapat diketahui kekurangan maupun kelebihan yang terjadi untuk dapat segera ditindaklanjuti agar tak menjadi temuan.#Adv/Pul