BeritaKaltim.Co

Pekerja Bengkel di Nunukan Nyambi Jadi Pengedar Narkoba

sabu-sabu iulustrasiNUNUKAN, BERITAKALTIM.com- Lelaki berinitial JN, 25 tahun, seorang pekerja bengkel di Jalan Makam Pahlawan Kabupaten Nunukan diamankan oleh Sat Reskoba Polres saat akan melakukan transaksi. JN dibekuk polisi di seputar alun-alun kota Nunukan.

“Kejadiannya hari Sabtu kemarin sekitar pukul 17:30 Wita. Ini merupakan hasil penyelidikan yang dikembangkan oleh sat reskoba. Dari pengintaian saat itu JN nongkrong di perempatan Jalan Gajah Mada bersama beberapa temannya. Kemudian JN kepada temannya minta diantar ke alun-alun Nunukan. Diperkirakan saat itu JN akan bertransaksi. Saat berada di alun-alun depan bank BNI anggota Sat Reskoba menghentikan dan memepet JN,” ujar Kasubag Humas Polres Nunukan Aipda M Karyadi, Senin (02/03/2015).

Dalam penangkapan tersebut, Sat Reskoba Nunukan mengamankan satu bungkus sabu-sabu seberat 2,66 gram yang disembunyikan JN dalam bungkus rokok. JN sendiri merupakan pemain lama yang sudah menjadi target operasi kepolisian Resort Nunukan.

”JN memang sudah masuk dalam target operasi Kepolisian Resort Nunukan. Dia ini pemain lama, pengedar sekaligus pemakai. Dari pengakuan dia sempat memakai barang tersebut sebelum bertransaksi. Dari barang bukti diperkirakan dia akan bertransaksi,” imbuh Aipda M Karyadi.

Karena JN merupakan pengedar dan pemakai, Kepolisian Resort Nunukan akan menjerat dengan pasal berlapis yaitu dengan Undang Undang no 35 Tahun 2009 pasal 114 ayat 1 subsider pasal 112 dengan ancaman minimal 5 tahun pernjara.

“Kita jerat dengan pasal berlapis karena JN ini disinyalir pemakai dan juga pengedar. Untuk ancaman hukumannya minimal 5 tahun,”pungkas M Karyadi. #dim

 

Leave A Reply

Your email address will not be published.