BeritaKaltim.Co

Dikembalikan ke Pemkab PPU

SAMARINDA,BERITAKALTIM.com -Kelompok Tani Benuo Taka (KTBT) Kecamatan Waru Penajam Paser Utara (PPU), Senin (2/3) kembali mendatangi DPRD Kaltim untuk mencari solusi terbaik dari permasalahan tuntutan ganti rugi atas lahan 6.000 hektare yang diambil alih PT Fajar Surya Swadaya (FFS).
Kedatangan mereka disambut Ketua Komisi I DPRD Kaltim Josep didampingi Wakil Ketua Komisi I Andi Burhanuddin Solong. Hadir pula beberapa Anggota Komisi I seperti Jahidin, Rama Alexandar Asia, Safuad, Rusianto dan Yaqob Manika.
Perselisihan antara warga yang tergabung dalam KTBT dengan PT FSS sudah terjadi sejak empat tahun lalu. Warga mengklaim lahan 6.000 hektare adalah milik mereka. Sementara perusahaan tetap ngotot bahwa lahan yang kini mereka garap telah mendapat izin dari berbagai pihak, baik pemerintah daerah hingga pemerintah pusat, yakni Kementerian Kehutanan.
Tak mau kalah, warga juga mengaku sudah beberapa generasi bahkan hingga kelompok tani tersebut berdiri telah mendapat restu dari kecamatan. Masalah timbul ketika pihak perusahaan langsung mengambil alih lahan pertanian dan perkebunan tanpa ada kompensasi. Sehingga lahan yang selama ini mereka garap dengan tanam tumbuh tersebut kini digusur PT FFS.
Terkait hal tersebut, Josep menyampaikan bahwa penyelesaian tuntutan ganti rugi KTBT kepada PT FFS baiknya diselesaikan oleh Pemerintah Kabupaten (Pemkab) PPU bersama DPRD Kabupaten PPU beserta instansi terkait.
“Permasalahan ini perlu diselesaikan dengan negosiasi antara kelompok tani dan PT Fajar Surya hingga menghasilkan kata sepakat. Agar masalah ini cepat selesai dan mendapatkan jalan keluar yang terbaik,” kata Politikus Gerindra ini.
Pertemuan antara Komisi I DPRD Kaltim dengan pengurus KTBT tersebut juga dihadiri oleh Pemkab PPU, Komisi I DPRD PPU, Dinas Kehutanan PPU dan Polres PPU.
Terkait usulan itu, Ketua Komisi I PPU Fadliansyah mengatakan setuju dengan usulan tersebut. Dia mengatakan sebenarnya Pemkab PPU dan DPRD PPU sudah beberapa kali memfasilitasi, namun tak kunjung ada penyelesaian. Hal tersebut dikarenakan setiap dalam pertemuan pihak PT FSS tidak pernah mau hadir dengan berbagai alasan.
“Saya setuju bahwa seharusnya permasalahan ini dapat diselesaikan oleh Pemkab PPU didampingi DPRD PPU. Setelah ini kami upayakan agar dapat mempertemukan antara kelompok tani dengan perusahaan agar permasalahan ini dapat segera diselesaikan tanpa merugikan kedua belah pihak,” katanya. (adv/lin/oke)

Teks foto: open BALPOS CARI SOLUSI: Komisi I DPRD memediasi pertemuan untuk mencari solusi atas sengketa lahan antara Kelompok Tani Benuo Taka dengan PT Fajar Surya Swdaya di Gedung DPRD Kaltim, Senin (2/3).

Leave A Reply

Your email address will not be published.