SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Peralihan status Bank Pembangunan Daerah (BPD) Kalimantan Timur dari perusahaan daerah (Perusda) menjadi Perseroan Terbatas (PT) tampak jelas menjadi keinginan serius BPD Kaltim saat hearing dengan Komisi II di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Senin (2/3).
Peralihan status tersebut telah lama digulirkan oleh Direksi BPD Kaltim. Hingga kini proses peralihannya masuk ke tahun sepuluh. Namun kondisi di lapangan menyulitkan BPD Kaltim mendapatkan status tersebut. Hal tersebut terungkap dalam rapat dengar pendapat membahas raperda perubahan bentuk badan hukum, modal dasar, penambahan direksi, kinerja, dll.
“Apapun yang terjadi di luar terkait kondisi perekonomian yang ada di Kalimantan, kinerja BPD Kaltim harus mumpuni dalam menangkap peluang-peluang. Stakeholder pun harus menunjukkan keseriusannya, agar kita semua yakin dalam memutuskan persetujuan nantinya,” kata Ketua Komisi II Edy Kurniawan yang memimpin rapat tersebut. Pertemuan juga dihadiri Wakil Ketua DPRD Provinsi Kaltim Henry Pailan Tandi Payung dan sejumlah anggota Komisi II lainnya yakni Sandra Puspa Dewi, Sutrisno Thoha, Rusman Ya’qub dan Ahmad.
Lebih jauh Edy mengatakan, sebagai bentuk fungsi pengawasan dengan melihat kinerja perusda dikatakan Edy perlu keseriusan dari pihak pemerintah dan stakeholder, baik pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota untuk mengubah status BPD Kaltim. Pada Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS), pihak BPD Kaltim menyatakan siap mendukung perubahan yang kemudian diiikuti dengan penambahan modal.
“Keinginannya, pemerintah dalam hal ini dapat mensupport penuh. DPRD Kaltim bisa untuk melakukan persetujuan, tetapi jika pihak pemerintah hanya melakukan persetujuan yang setengah hati lantas bagaimana? Janganlah bola panas ini selalu dilemparkan ke DPRD. Lantas, ketika DPRD Provinsi Kaltim tidak melakukan persetujuan, eksekutif justru sebaliknya menginginkan,” tegasnya.
Keseriusan dalam peralihan status ini dapat dilihat dari berbagai aspek. Seperti modal kerja, penempatan kas daerah dan sebagainya. Harapannya ke depan dapat mendorong semua penempatan kas-kas daerah dan deposito-deposito di bawah kendali pemerintah provinsi seperti perusda untuk menempatkan dana sehingga perekonomian terus berputar.
“Pada prinsipnya ini sudah mencapai tahap persetujuan 70-80 persen. Namun hal tersebut bisa saja berubah nantinya. Semua tergantung bagaimana keseriusan stake holder dalam peralihan status ini. Apalagi pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota sebagai pemegang saham adalah pihak penentu,” katanya. (adv/rid/oke)
Teks foto: 3bank ALIH STATUS: Hearing antara jajaran Komisi II DPRD Kaltim dengan manajemen BPD Kaltim membahas soal rencana peralihan status BPD dari perusda menjadi perseroan terbatas.