SAMARINDA, BERITAKALTIM.com- Kendati terus mendapat kecaman dari berbagai pihak, Pemprov tetap akan melanjutkan pembangunan mega proyek jalan tol Samarinda-Balikpapan. Tindaklanjut atas pelaksanaan anggaran dengan sistem tahun jamak atau multi years contract (MYC) di APBD Provinsi Kaltim, tol itu rupanya sudah mulai dianggarkan di APBD murni 2015 yakni sebesar Rp 100 miliar dari total Rp 1,5 triliun nantinya.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum (Kadis PU) Kaltim M Taufik Fauzi mengatakan, MYC Rp 1,5 triliun itu adalah masih khusus untuk membangun paket I Kilometer 13 Balikpapan ke Manggar sepanjang 22 kilometer hingga rampung. Sementara empat paket lainnya masih akan dilanjutkan kemudian.
“Ya itu anggaran masih untuk paket I saja, yang lainnya belum. Termasuk katanya APBN yang mau mengerjakan paket V, itu juga masih belum. Jadi paket I itu, kita sudah mulai laksanakan pembangunannya sekarang ini. Tinggal kita menunggu gelontoran anggaran selanjutnya di APBD-P 2015 ini,” kata Taufik.
Berapa usulan di APBD-P 2015, lanjutnya, pihaknya masih belum bisa mengemukakannya, karena harus menyesuaikan dengan kemampuan APBD-P yang nilainya jauh lebih sedikit jika dibandingkan nilai total APBD murni. “Selain itu waktu pelaksanaan anggarannya juga sempit, makanya ini kita masih akan bahas lebih lanjut. Tapi bahwa akan dianggarkan di APBD-P 2015 ini, itu pasti karena kan sudah kesepakatan sebagai MYC,” ujarnya.
Sekedar diketahui, tol ini di periode awal kepemimpinan Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak sudah digelontor Rp 2 triliun di APBD. Dana sebesar itu peruntukkannya hanya membangun badan jalan dan membuka lahan. Beberapa kali Awang menjanjikan akan dibantu investor, namun hingga saat ini atau hingga Awang menjabat kedua kalinya, investor dijanjikan hanya isapan jempol. Justru akhirnya APBD Provinsi dibebankan untuk merampungkan tol yang diprediksi akan menelan anggaran sebesar Rp 10 triliun untuk merampungkannya hingga beroperasional.
Tol itu juga sampai saat ini masih diributkan pada persoalan izinnya khususnya penggunaan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Soeharto yang adalah hutan konservasi. Ini kemudian menghambat proses pelaksanaan anggaran pembangunannya yang masuk di paket II. Termasuk pemanfaatan Hutan Lindung Sungai Wain (HLSM) yang mengharuskan pemanfaatnya dengan izin Menteri Kehutanan (Menhut) dan persetujuan DPR-RI. #mkd