BONTANG, BERITAKALTIM.com- Pesta demokrasi pemilihan wali kota Bontang terancam minim anggaran. Penyebabnya, dari Rp20 miliar yang diajukan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bontang hanya kebagian 50 persen.
Meski begitu, belakangan KPU mendapat angin segar. Undang-Undang (UU) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) No 1 Tahun 2015 yang disahkan oleh legislator di Gedung Kura-Kura Senayan, Jakarta, menyebut KPU bisa meminta bantuan kepada DPRD. Caranya, dengan bersurat.
“Di UU yang baru saja disahkan DPR, ada disebutkan bahwa daerah yang belum menyusun anggaran atau telah menyusun tetapi kurang, mereka tinggal bersurat ke DPRD. Nantinya, DPRD akan berkomunikasi dengan eksekutif untuk membahas penganggaran,” jelas ketua KPU Bontang, Suardi, Rabu (4/3/2015).
Di Kaltim, kata Suardi, jadwal pilkada akan dilakukan tahun ini. Tapi ada beberapa daerah yang belum dapat anggaran. Paser dan Balikpapan, seingat Suardi, belum menganggarkan dana penyelenggaraan pilkada.
Suardi menjelaskan, KPU sejatinya sudah menganggarkan Rp20 miliar untuk penyelenggaran pilkada di Bontang. Namun, ketika DPRD mengetuk palu anggaran November silam, dana penyelenggaraan pilkada itu kemudian dipangkas hingga 50 persen. Padahal, Suari menganggap, KPU merasa angka itu sangat sedikit. “Nanti akan kami usulkan kembali di anggaran perubahan,” ujarnya.
Menurut Suardi, banyak atau sedikitnya kandidat calon kepala daerah memengaruhi biaya penyelenggaraan pilkada. Misalnya, Bontang yang hanya memiliki 4 paket calon walikota dan wakil walikota, akan sangat berbeda anggarannya dengan Samarinda yang misalnya memiliki 6 sampai 7 calon walikota.
Apalagi, kata lanjut Suardi, di UU Pilkada diatur bahwa KPU mengorganisir beberapa kegiatan di pilkada yang sebelumnya dibebankan kepada kontestan. Contohnya, KPU menyiapkan anggaran untuk alat peraga seluruh kontestan. Artinya, KPU akan mengatur berapa masing-masing kontestan mendapatkan alat peraga yang boleh mereka sebar untuk dipasang. Tentunya dengan porsi yang adil. Kenapa ini dilakukan, karena KPU ingin menghilangkan kesan bahwa hanya peserta pilkada “berduit” yang menguasai promosi saat kampanye.
“Itu bunyi aturannya. Tetapi kami masih menunggu bagaimana penjelasan aturannya dalam penerapannya di lapangan. KPU Pusat akan membeberkannya dalam intruksinya nanti. Kami menunggu itu,” tegasnya.
Untuk diketahui, KPU di Kota Taman saat ini sedang memasuki masa-masa sibuk. Waktu pilkada di Bontang dimajukan paska revisi terbatas UU Pilkada No 1 Tahun 2015 oleh DPR RI. Dari jadwal semula tahun 2018 (diatur dalam Perppu Pilkada) menjadi Desember 2015 ini (setelah direvisi).#fs/din
Teks Foto: Suardi, Ketua KPU Bontang.