SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Juru Bicara Fraksi PPP – Nasdem Ahmad Rosyidi memaparkan, nota penjelasan dan draft Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 – 2034 bisa jadi salousi terkait kerusakan lingkungan, terutama pada kerusakan hutan. Sebab pertumbuhan ekonomi dan perkembangan penduduk yang pesat telah memberikan dampak negatif atau desdruktif terhadap keberlangsungan/kelestarian lingkungan hidup di Kalimantan Timur.
“Sebagaimana kita ketahui pembahasan dan penyusunan Raperda RTRW Provinsi Kaltim ini telah berlangsung cukup lama, telah memakan energi dan sumber daya yang cukup besar. Semoga apa yang telah diupayakan mampu memberikan kontribusi yang signifikan terhadap proses pembangunan di Kaltim melalui pengesahan Raperda RTRW nantinya,” kata Ahmad.
Pandangan umum ini dipaparkannya dalam Rapat Paripurna ke-5 yang diselenggarakan di Gedung DPRD Provinsi Kalimantan Timur, Selasa (3/3).
Ahmad Rosyidi membeberkan, dalam beberapa tahun terakhir ini, luasan musibah banjir di Kaltim mengalami peningkatan yang begitu luar biasa dengan banyaknya daerah-daerah yang terendam air meningkat. Hal tersebut diakibatkan, lantaran kerusakan hutan dan alih fungsi lahan yang marak.
“Diharapkan, Raperda RTRW ini nantinya harus dapat mencegah kerusakan kawasan hutan yang lebih parah yang disebabkan oleh eksploitasi serakah tangan-tangan manusia, khususnya pada tangan-tangan kapitalis atau pemilik modal,” tegasnya.
Salah satu kebijakan yang diambil oleh Pemerintah Provinsi untuk mewujudkan tercapainya tujuan penataan ruang Provinsi Kaltim adalah kebijakan dalam pengembangan sektor unggulan untuk mengantisipasi habisnya sumber daya migas dan tambang yang bersifat unrenewable melalui pengembangan sektor pertanian yang lebih bersifat renewable.
Lebih jauh, Ahmad Rosyidi memohon penjelasan daerah mana saja yang telah dipetakan masuk dalam kawasan pengembangan sektro pertanian tersebut, berapa luasannya dan untuk pengembangan komoditi pertanian apa saja. “Hal ini penting untuk diketahui agar kita semua mendapat gambaran tentang potensi sektor pertanian sebagai salah satu pengganti habisnya sumberdaya migas dan tambang di Kaltim,” imbuhnya.
Selain itu, berdasarkan nota penjelasan dan draft rancangan peraturan daerah tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Provinsi Kaltim, Fraksi PPP – Nasdem memberikan pandangan, secara prinsip Fraksi PPP – Nasdem sependapat bahwa investasi merupakan instrumen penting bagi keluar masuknya arus modal dari dalam maupun luar negeri untuk ditanamkan pada sektor-sektor yang berpotensi menghasilkan keuntungan ekonomis.
Adapun peran ganda dari investasi adalah selain untuk menggerakkan perekonomian, juga membantu menyerap tenaga kerja, sehingga akan menekan angka pengangguran. Salah satu tujuan dibuatnya Raperda tentang pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanamam modal ini adalah untuk mendorong minat investasi masyarakat dan dunia usaha baik lokal maupun luar.
“Selain pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal, hal ini harus ditopang dengan perbaikan iklim usaha yang kondusif, perbaikan infrakstruktur, promosi potensi dan citra daerah yang baik, serta kepastian hukum dan tersedianya tenaga kerja yang berdaya saing, sehingga strategi menarik investor lebih bersifat komprehensif,” tutupnya. (adv/rid/oke)
Teks foto: Ahmad Rosyidi