SAMARINDA,BERITAKALTIM.com -Komisi I DPRD Kaltim menyarankan kepada Pemerintah Kota Bontang agar membentuk tim untuk mengajukan Judicial Review atau hak uji materil ke Mahkamah Konstitusi terhadap Undang-undang pembentukan Kutai Timur.
Wakil Ketua DPRD Kaltim Henry Pailan Tandri Payung mengatakan, menurut keterangan pemerintah kota Bontang maupun perwakilan tokoh masyarakat Sidrap, ditemukan bahwa daerah yang menjadi sengketa diperbatasan Kutim-Bontang tersebut telah lama ingin bergabung ke Bontang.
“Sudah menjadi kesepakatan rapat bahwa komisi I menyarankan agar pemkot Bontang segera membentuk tim. Bukan karena mendukung salah satu pihak, melainkan keharusan segera ada penyelesaian. Kasihan masyarakat diwilayah itu yang statusnya tidak jelas,” kata Henry disela-sela memimpin rapat komisi I DPRD Kaltim dengan komisi I DPRD Bontang, Biro Pemerintahan Umum Kaltim, Bawaslu Kaltim dan lainnya, Rabu (4/3) kemarin.
Menurut Henry, Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur sebaiknya mengundang kembali Bupati Kutai Timur dan Walikota Bontang agar dapat bermusyawarah kembali guna menyelesaikan masalah Kampung Sidrap.
“Rapat sepakat ada time-frame agar masalah kampung sidrap cepat selesai dan meminta kepada Pemkab Kutai Timur, Pemkot Bontang dan Pemprov Kaltim lebih aktif lagi agar MOU yang telah ada segera terwujud,” harap Henry.
Sementara itu Ketua Komisi I DPRD Bontang, Agus mengatakan permasalahan ini sudah berlangsung selama lima belas tahun. Dalam kurun waktu tersebut sudah banyak yang dilakukan kedua belah pihak mulai dari meminta jalan penyelesaian dari provinsi hingga pusat. Namun, sayangnya hingga kini belum mendapat hasil.
Meski begitu, pemkot Bontang konsisten dalam memberikan pelayanan dasar kepada masyarakat Sidrap. Seperti pendidikan hingga kesehatan dengan bentuk pelayanan yang sama dengan warga Bontang lainnya.
“Bupati Isran Noor selaku pemerintah Kabupaten Kutai Timur pernah melayangkan surat yang intinya mempersilahkan kepada Pemkot Bontang untuk membantu memberikan pelayanan kepada masyarakat Sidrap,” tutur Agus.
Tetapi pihaknya tidak berani memasukan wilayah itu kedalam Prolegda Bontang karena bakal rentan persoalan. Namun intinya, masyarakat Sidrap yang berjumah ribuan yang tersebar di tujuh RT itu, menginginkan bergabung ke Bontang karena hampir seluruh aktifitasnya dilakukan di kota itu termasuk urusan pekerjaan.(adv/bar/dhi)
Teks foto: 5SIDRAP
Trending
- KPK Sebut Inisial AFI Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi di Kaltim
- BMKG catat 19 kali gempa susulan di Berau Kalimantan Timur
- Unjuk Rasa di Depan Kantor DPRD Kaltim Sempat Memanas, Massa Enggan Bubar Sampai Malam
- Pj Gubernur Kaltim Naik Heli Tinjau Banjir Mahulu, Pastikan Infrastruktur Masyarakat
- Banjir Mahakam Ulu, Pemkab Tetapkan Status Tanggap Darurat
- Bantuan Korban Banjir Mahakam Ulu Masih Tertahan di Kutai Barat
- Banjir Besar di Mahakam Ulu, Gubernur Akmal Malik Kerahkan Bantuan Darurat
- Jalan Trans Sulawesi lumpuh akibat luapan banjir
- Artis Epy Kusnandar ditangkap polisi akibat narkoba
- Gunung Semeru kembali erupsi dengan letusan setinggi 800 meter