BeritaKaltim.Co

Perlu Tim Independen Awasi Pelanggaran RTRW

SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Baharuddin Demmu, juru bicara Fraksi PAN menyoroti serius Raperda RTRW. Ia meminta dibentuk tim independen untuk mengawasi terjadinya pelanggaran terhadap RTRW. Misalnya, pada daerah pertanian yang sengaja dialihkan ke sektor pertambangan.
Hal itu diungkapkan dalam PU Fraksi PAN pada Rapat Paripurna ke-5 DPRD Kaltim dengan agenda penyampaian dua Raperda Provinsi Kaltim yakni Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Kalimantan Timur Tahun 2014 – 2034 dan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal di Provinsi Kaltim, Selasa (3/3) lalu.
“Harus ada tim pengawas independen yang berasal dari tokoh masyarakat, akademisi, Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan lainnya. Jika terjadi pelanggaran, harus ada sanksi tegas oleh pemerintah,” pintanya.
Selain itu, Ketua Fraksi PAN ini juga menyoroti pemberian insentif dan kemudahan penanaman modal di Provinsi Kaltim yang sesuai dengan peraturan moratorium atau instruksi Gubernur Kaltim No 180/1375-HK/2013 terkait perizinan pertambangan, perkebunan, dan kehutanan.
Menurutnya, pemberian insentif dalam pemberian kemudahan penanaman modal itu sebaiknya tidak diberlakukan untuk pertambangan, perkebunan dan kehutanan karena bertentangan dengan peraturan Gubernur.
“Diharapkan pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal itu tidak berlakukan perizinan pertambangan, perkebunan dan kehutanan. Jika hal tersebut tetap dipaksakan dalam pemberiannya akan bertentangan dengan peraturan gubernur yang sudah mengeluarkan moratorium tentang pertambangan, perkebunan dan kehutanan,” kata Baharuddin. (adv/rid/oke)
Teks foto: baharuddin demmu

Leave A Reply

Your email address will not be published.