TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM-Jajaran Polsek Sebulu, Kutai Kartanegara, berhasil meringkus seorang bandar narkoba golongan satu jenis sabusabu. Pelaku disergap saat melintas menggunakan sepeda motor di Jalan Raya Desa Giri Agung, Kecamatan Sebulu. Barang bukti narkoba yang diamankan oleh petugas, dalam penangkapan kali ini berupa 5 poket sabu ukuran jumbo dengan berat total 20 gram, serta satu poket kecil.
Pelaku diketahui bernama M Nurung (43) warga Warga Dusun Sidomakmur, Desa Sukamaju, Kecamatan Tenggarong Seberang. Saat ditangkap pelaku sedang mengendarai sepeda motor merek Yamaha Jupiter MX. Selain mengamankan narkoba, polisi juga menyita barang bukti lainnya berupa satu unit timbangan digital, dua unit hendphone, seperangkat alat hisap sabu (bong), dua buah korek gas, dua bundel plastik klip yang biasa digunakan untuk mengemas sabu, serta satu botol air mineral.
Kapolres Kukar AKBP Mukti Juharsa melalui Kapolsek Sebulu AKP Zarma Putra mengatakan, penangkapan kali ini berkat informasi masyarakat kepada anggota Polsek Sebulu yang menyebutkan bahwa di Desa Giri Agung kerap terjadi transaksi mencurigakan. Berbekal informasi itu polisi melakukan penyelidikan dan pengintaian, hingga khirnya diperoleh informasi tentang ciri pelaku yang akan melakukan transaksi narkoba. Dan petugas pun melakukan penyergapan saat tersangka melintas mengendarai sepeda motor.
“Ini berawal dari informasi warga setempat, hingga akhirnya petugas melakukan penyelidikan dan penangkapan,”tutur AKP Zarma Putra
Usai ditangkap, tersangka langsung digelandang ke kediamannya, polisipun langsung melakukan penggeledahan hingga akhirnya berhasil menemukan barang bukti 5 poket sabu ukuran jumbo yang beratnya mencapai 20 gram. Selai itu polisi juga menyita barang bukti lainnya dari kediaman tersangka.
Saat ini tersangka sudah diamankan dan menjalani pemeriksaan, kasus ini terus dikembangkan guna mengungkap pelaku penyalahgunaan narkoba lainnya, atas tindakannya tersangka dijerat pasal berlapis yakni pasal 114 ayat 2, 112 ayat 2 dengan ancaman 5 hingga 10 tahun penjara.#fai83