BeritaKaltim.Co

DPRD Nunukan Sahkan 4 Raperda Retribusi

Asmah Gani wabup nunukanNUNUKAN, BERITAKALTIM.com- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah bersama Pemerintah Kabupaten Nunukan menetapkan 4 Raperda menjadi Peraturan Daerah pada sidang paripurna, Jumat (6/3/2015).

Sidang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Hj Nursyan, didampingi wakil ketua lain H Hafid Achmad, karena Ketua DPRD H Dani Iskandar melaksanakan umroh di tanah suci. Mewakili pemerintah Hj Asmah Gani, Wakil Bupati Nunukan.
Menurut Hj Nursyan, Raperda yang ditetapkan adalah Pertama tentang Retribusi pelayanan dan jasa kepelabuhanan pada Pelabuhan lokal, Regional dan Internasional dan ASDP di Kabupaten Nunukan. Kedua Raperda tentang Retribusi Perpanjangan Izin mempekerjakan Tenaga Asing. Ketiga Raperda tentang Retribusi Izin trayek da Raperda keempat tentang Retribusi Pemakaian kekayaan Daerah.
Usai penetapan Raperda tentang retribusi daerah, Wakil Bupati Asmah Gani menyampaikan dalam pidatonya bahwa dari 11 Rancang Peraturan Daerah, 7 diantaranya telah ditetapkan pada 31 Desember 2014 menjadi peraturan daerah. Semuanya telah mendapat nomor Register dari provinsi Kalimantan Utara. “Sementara yang 4 Rancangan Peraturan Daerah tentang Retribusi baru saja kita terima hasil evaluasinya dari pemerintah provinsi Kalimantan Utara No: 188.44/ev/K.2/2015
tentang Hasil evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Nunukan tentang Retribusi,” ujar Hj Asmah Gani.
Lanjud Asmah Gani bahwa pendapat akhir pemerintah daerah atas penetapan 4 Rapareda menjadi Perda Kabupaten Nunukan pada 29 Desember 2014 dan telah disepakati bersama pemerintah daerah dan DPRD. “Terhadap 11 Raperda berdasarkan hasil evaluasi tersebut seluruh materi Raperda baik sistimatika maupun substansi dinyatakan telah sesuai dengan perundang-undangan, tanpa ada catatan perbaikan,” kata Hj Asmah Gani. #Yusuf Palimbongan

Leave A Reply

Your email address will not be published.