BeritaKaltim.Co

Prioritaskan Raperda Luncuran

BANDUNG,BERITAKALTIM.COM – Rancangan peraturan daerah (raperda) luncuran atau raperda yang belum tuntas pada DPRD periode lalu harus diprioritaskan pembahasannya ketimbang Raperda yang baru diusulkan pada program legislasi daerah (Prolegda) 2015. Selain itu prioritas juga harus diberikan kepada raperda yang memang dianggap urgent menjadi perda.
Hal itu mengemuka saat rombongan Badan Pembentuk Peraturan Daerah (BPPD) DPRD Kaltim berdialog dengan sejumlah anggota BPPD DPRD Jawa Barat di Gedung DPRD Jawa Barat, Bandung, Kamis (5/3).
Hadir Ketua BPPD DPRD Kaltim Andi Burhanuddin Solong, Wakil Ketua Jahidin dan sejumlah anggota yakni Rama Asia, Masitah Assegaf, Jakob M, Gamalis, M Samsun dan Ferza Agustia.
Soal prioritas kepada raperda luncuran diungkapkan Ketua BPPD DPRD Jabar Surahman saat menjawab pertanyaan Masitah Assegaf. Menurut Surachman, tahun 2015, DPRD Jabar menetapkan ada 27 raperda yang masuk dalam Prolegda, 8 di antaranya inisiatid DPRD. Pembahasannya dipatok masing-masing 8 raperda pada kuartal pertama, 10 pada kuartal kedua, dan 9 pada kuartal ketiga.
Kebetulan pada 2015, jumlah raperda yang masuk Prolegda di BPPD DPRD Kaltim jumlahnya persis sama 27 raperda. Beberapa di antaranya adalah raperda luncuran. Misalnya Raperda RTRW, Raperda Perubahan Status Badan Hukum Bank Pembangunan Daerah, Raperda Masyarakat Adat dan Raperda Pemberian Insentif dan Kemudahan Penanam Modal.
Selain raperda luncuran, prioritas juga harus mengarah pada raperda yang memang urgen, dan disesuaikan dengan kebutuhan daerah masing-masing. Di Kaltim misalnya ada Raperda Rehabilitasi Hutan dan Lahan Kritis.
Selain soal prioritas pembahasan, juga mengemuka soal pentingnya naskah akademik dalam setiap usulan raperda. Surachman yang didampingi empat koleganya dari BPPD DPRD Jabar menyatakan, di DPRD Jabar semua raperda harus disertai naskah akademik. “Kalau tak ada langsung kami tunda,” katanya.
Dialog juga membahas apakah usulan LSM atau Ormas bisa diakomodasi dan menjadi raperda inisiatif Dewan? Surachman yang didampingi Kabag Perundangan-Undangan Denny Yusuf menyatakan, jika memang dianggap penting, usulan masyarakat, baik Ormas, atau LSM bisa saja masuk, dan biasanya diarahkan pada SKPD yang bersangkutan.
Contohnya, ada usulan dari masyarakat tentang perlunya perlakuan khusus pada atlet Jabar, terutama agar atlet tak lari ke daerah lain. Hal itu, kata Surachman diserahkan untuk dibahas di dinas yang bersangkutan, sebelum diusulkan jadi raperda. (adv/oke)

Teks foto: 7banleg AKRAB: Rombongan BPPD DPRD Kaltim tertawa lepas di sela-sela penyerahan cendera mata dari Ketua BPPD DPRD Jabar Surachman.

Leave A Reply

Your email address will not be published.