SAMARINDA,BERITAKALTIM.COM – Unit reskoba Polresta Samarinda, kembali berhasil menangkap penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu. Bahkan pelaku yang berhasil ditangkap ini merupakan oknum Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum Provinsi Kalimantan Timur bernama M Fahmi Prawira Alias Dedet.
“Pelaku kita tangkap di rumah kosnya kawasan jalan Kahoi Kecamatan Sungai Kunjang saat tengah menikmati Sabu, selain itu, petugas juga menemukan dua poket sabu seberat 0,88 gram yang disimpan dalam saku celananya serta alat timbangan, meski begitu pelaku membantah disebut pengedar,” Jelas Kompol Bambang Budiyanto Kasat Reskoba pada wartawan.
Untuk mengungkap keterlibatan Dedet sebagai pengedar polisi masih mengumpulkan keterangan data bukti di lapangan. “Meski membantah namun kita masih terus melakukan lidik, karena jika benar dia hanya pengguna keberadaan alat timbang itu tidak diperlukan,” tambah Bambang.
Dedet ditangkap di rumahnya di sebuah rumah kos yang sengaja disewa hanya untuk digunakan sebagai tempat pesta sabu bersama rekan seprofesinya. Pesta sabu ini kerap digelar Dedet saat jam kerja masih berlangsung. Akibat perbuatannya, Dedet bakal terancam pidana minimal 5 tahun penjara dan dirinya juga bakal terancam diberhentikan dari pekerjaannya. #Ahz