SAMARINDA, BERITAKALTIM.COM – Jannah warga Sambutan Samarinda Ilir akhirnya memilih melaporkan Gunawan (29) yang tak lain suaminya sendiri ke Sentra pelayanan kepolisian Polsekta Samarinda Ilir. Jannah tidak terima dirinya diperlakukan kasar sang Suami usai memergokinya tengah bermesraan dengan Wanita Idaman Lain (WIL), Sabtu (07/03/2015) malam.
“Saya nggak terima diperlakukan kasar sama dia (Gunawan.Red) padahal dia yang saya tangkap berselingkuh dengan perempuan lain,” Ungkap Jannah mengawali laporannya di kantor Polisi.
Menurut Jannah, wanita berusia 18 tahun, dirinya sudah beberapa minggu terakhir pisah ranjang dengan suami lantaran kerap diperlakukan kasar. Bahkan keretakan hubungan rumah tangga ini sudah dibawanya ke Pengadilan Agama untuk proses perceraian.
“Kami sudah beberapa minggu ini pisah dan kini sudah mengajukan gugatan perceraian di pengadilan agama,” kata Jannah menjelaskan ke polisi.
Menurut Jannah kedatangannya ke rumah suami, Sabtu malam itu bertujuan mengambil sejumlah barang berharga miliknya. Akan tetapi saat memasuki rumah tersebut, dirinya memergoki Sang suami berduaan dengan perempuan lain. Saat itulah, sang Suami marah-marah hingga memukul dan menyeret Jannah.
“Saya yang memergoki tapi justru dia yang mengamuk dan marah-marah,” kata Jannah dengan nada kesal.
Bahkan yang membuat Jannah tambah kesal perempuan yang diajaknya berselingkuh adalah isteri kakaknya sendiri. Karenanya dengan ditemani kerabat dan orang tuanya Jannah melaporkan perbuatan suaminya ke Polisi.
“Saya berharap dia ditangkap dan dijebloskan ke dalam tahanan karena mengasari saya dan menyelingkuhi isteri kakak saya,” kata Jannah meradang.
Hingga minggu siang, kasus percintaan segitiga ini masih dalam proses penyelidikan unit Reskrim Polsekta Samarinda Ilir. Sejumlah saksi mulai dimintai keterangan petugas guna meluruskan peristiwa sebenarnya sebelum dibawa ke meja hijau.
Jika terbukti bersalah, Gunawan lelaki yang berprofesi sebagai sopir dan berhasil diamankan petugas beberapa ssat usai kejadian tersebut bakal terancam pidana Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dengan ancaman 12 tahun penjara. #Ahz