BeritaKaltim.Co

Mendagri Janji Segera Keluarkan PP UU Pemda

SAMARINDA,BERITAKALTIM.com -Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS menghadiri pertemuan Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD se-Indonesia di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/3) tadi. Pada kesempatan tersebut Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo berjanji segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) dan Peraturan Menteri Dalam Negeri yang menjadi aturan pelaksanaan Undang-Undang Nomor Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
“Kita semua mengetahui bahwa dengan diundangkannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, maka payung hukum yang mengatur DPRD bukan lagi Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Masalahnya sampai sekarang belum ada Peraturan Pemerintah maupun Permendagri baru yang menjadi aturan pelaksanaan dari UU Pemda tersebut. Syukurlah pada pertemuan Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD, Mendagri berjanji segera mengeluarkannya,” kata Syahrun di sela-sela kegiatan yang mengambil tema: Membedah Undang-Undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemda tersebut.
Menurut Syahrun, PP maupun Permendagri baru akan memperjelas tugas pokok dan fungsi DPRD sebagai pejabat daerah, maupun kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan serta anggota DPRD.
Terkait dengan UU Pemda pula, Kemendagri saat ini juga tengah merampungkan PP mengenai Pedoman Penyusunan Peraturan DPRD tentang Tata Tertib yang selama ini masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2010.
“Jadi bakal banyak peraturan baru, baik berupa PP maupun Permendagri terkait DPRD menyusul pemberlakuan UU Pemda tersebut,” kata politisi Partai Golkar asal Dapil Kukar – Kubar ini.
Ketika tampil sebagai pembicara kunci pada pertemuan Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD se-Indonesia itu, Mendagri Tjahjo Kumolo juga berjanji segera merevisi aturan mengenai perjalanan dinas yang sejak awal 2015 mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 53 /PMK.02/2014, termasuk aturan pertanggung jawaban dana reses yang dinilai para pimpinan dan Ketua Komisi I DPRD se-Indonesia yang hadir pada pertemuan tersebut sangat menyulitkan.
Syahrun yang hadir bersama anggota Komisi I DPRD Kaltim, Hj Siti Qomariah, memberikan apresiasinya kepada Mendagri Tjahjo Kumolo yang memberikan tanggapan positif atas keluhan-keluhan yang disampaikan peserta Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD se-Indonesia.
“Pak Mendagri Tjahjo Kumolo pernah enam periode menjadi anggota DPR / MPR RI, jadi Insya Allah mengetahui persis aspirasi para peserta pertemuan,” ujar wakil rakyat yang sebelumnya berkarier sebagai pengusaha tersebut.
Sebagai tindak lanjut pertemuan Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD se-Indonesia, peserta sepakat menunjuk Ketua DPRD Jatim, Abdul Halim Iskandar dan sejumlah pimpinan DPRD untuk menyampaikan rekomendasi yang disepakati bersama kepada Mendagri Tjahjo Kumolo. (adv/tap)

Teks foto :
SINERGITAS NASIONAL – Ketua DPRD Kaltim, HM Syahrun HS (tengah) dan Anggota Komisi I, Hj Siti Qomariah (kiri) saat menghadiri pertemuan Forum Komunikasi Sinergitas Nasional DPRD se-Indonesia di Surabaya, Jawa Timur, Sabtu (7/3) tadi.

Leave A Reply

Your email address will not be published.