BeritaKaltim.Co

Ayah Tiri Nodai Bocah 9 Tahun

cabuli ilutrasiTENGGARONG, BERITAKALTIM.COM- Samidi (29), warga Separi 3, Desa Buana Jaya, Kecamatan Tenggarong Seberang, Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, dibekuk aparat Polsek Teluk Dalam, karena tega menyetubuhi Mentari (nama samaran) yang tak lain merupakan anak tirinya sendiri yang masih berusia 9 tahun. Kini pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap setelah dilaporkan oleh ibu korban, pada Senin (9/3/2015).

Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Mukti Juharsa, melalui Kapolsek Teluk Dalam AKP Andin Wisnu Sudibyo, mengatakan, perbuatan bejat Samidi terjadi pada Minggu (8/3/2015) pagi, saat istrinya Sainem (44) sedang keluar rumah meninggalkan Samidi dan anak terakhirnya di dalam rumah.

“Saat itulah pelaku memanggil korban dan kemudian memaksa menyetubuhinya,” jelas AKP Andin Wisnu Sudibyo.

Tidak lama menyetubuhi Mentari, sang ibu korban mendadak pulang. Tak karuan saja pelaku kaget dan bingung, untuk menutupi kesalahan dan kebusukan perbuatannya, Samidi pun langsung segera mengambil sehelai selimut.

”Di rumah mereka tidak ada kamarnya, semua tidur bersama di ruang tamu. Melihat suami dan anaknya menggunakan selimut. Sainem yang awalnya sudah curiga langsung menarik selimut tersebut dan melihat celana dalam suami dan anaknya itu berada di dekat paha,” terang Andin

Saat ditanya sang ibu korban, pelaku pun mengaku dirinya telah menodai Mentari. Tak terima dengan ulah Samidi, Sainem pun langsung melaporkan kejadian tersebut kepada Ketua RT (Rukun Tetangga) setempat,dan tak lama kemudian pelaku langsung diamankan oleh petugas Linmas (Perlindungan Masyarakat). Mengetahui perbuatan Samidi itu, masyarakat sekitar yang geram pun langsung mendatangi lokasi dimana pelaku diamankan.

“Untung saat itu anggota Polsek Teluk Dalam cepat datang dan mengamankan pelaku. Sebab kalau tidak cepat, pelaku bisa babak belur dihakimi massa,” pungkas Andin.

Tidak lama kemudian, pelaku langsung digelandang ke Mapolsek Teluk Dalam, sang ibu korban pun segera membuat laporan resmi. Kepada penyidik, Samidi mengaku khilaf atas apa yang dilakukannya kepada Mentari anak tirinya itu. Ia mengaku bernafsu saat melihat bagian tubuh korban.

“Saya nafsu saat itu, saya khilaf,” ucap Samidi saat menjalani pemeriksaan di Mapolsek Teluk Dalam.

Sementara itu, Kanit PPA (Perlindungan Perempuan dan Anak) Polres Kukar, Aiptu Irma menuturkan, hasil visum dari rumah sakit, Mentari dinyatakan positif telah disetubuhi. Dan pada kemaluan korban terdapat luka robek akibat benda tumpul. Saat ini gadis yang masih duduk di bangku kelas 4 SD (Sekolah Dasar) itu sakit demam dan syok.

“Korban belum bisa kita mintai keterangan, karena masih anak kecil, korban tidak mengerti apa-apa, saat ditiduri oleh pelaku, dan korban diam saja. Bahkan pelaku juga tidak melakukan bujuk rayu juga terhadap korban,” jelas Irma.

Akibat perbuatannya itu, Samidi dijerat Pasal 81 Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.#fai83

Leave A Reply

Your email address will not be published.