SAMARINDA,BERITAKALTIM.com -Terkait Rancangan Peraturan Daerah Kalimantan Timur tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan 2014-2034 yang telah disampaikan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, mengenai pembagian kawasan ruangnya harus melalui kajian dan pendataan yang akurat.
“Pembagian kawasan harus melalui kajian dan pendataan yang akurat, serta memperhatikan pertumbuhan dan kebutuhan penduduk Kalimantan
Timur yang selalu bertambah dengan laju pertumbuhan penduduk berkisar 3,6 persen pertahun,” kata Irwan Faisyal, Anggota Fraksi Golkar DPRD Kaltim menanggapi Raperda tersebut.
Seperti diketahui bahwa pembagian kawasan yang telah direncanakan, dari luas wilayah Kaltim saat ini yaitu lebih kurang 12,7 juta hektare.
Terdiri dari daratan seluas 12,5 juta hektar, perairan darat seluas 193 ribu hektare, pengelolaan laut seluas 25,6 ribu hektare. Dimana luasan wilayah Kaltim akan dibagi berdasarkan pola ruang wilayah, yaitu rencana kawasan lindung 2,3 juta hektar, terdiri dari Kawasan
Hutan Lindung seluas 1,8 juta hektar dan sisanya untuk empat kawasan lindung. Yaitu kawasan yang memberikan perlindungan terhadap kawasan bawahannya, kawasan perlindungan setempat, kawasan Suaka Alam, pelestarian alam dan cagar budaya dan kawasan lindung geologi.
Tak hanya itu, pembagian rencana kawasan budidaya 10,35 juta hektar yang terdiri dari kawasan pertanian 3,6 juta hektar, kawasan perikanan 97,4 ribu hektar, kawasan industri 31,4 ribu hektar, kawasan pariwisata 248 ribu hektar dan kawasan permukiman 398 ribu hektar.
Lebih lanjut, Irwan juga mengatakan dengan akan ditetapkannya RTRW Provinsi Kalimantan Timur tahun 2014-2034, pemerintah Provinsi juga diminta segera melakukan pengendalian dan penyesuaian terhadap pemanfaatan ruang wilayah Kaltim sesuai peruntukannya.
“Bagaimana Pemerintah Provinsi menyikapi pemanfaatan ruang yang telah mendapatkan perizinan sebelumnya, misalnya di bidang pertambangan. Sementara pemanfaatan ruang tersebut sudah tidak sesuai lagi dengan Perda RTRW yang akan ditetapkan. Dalam konteks ini bagaimana komitmen Pemerintah Provinsi untuk menegakkan aturan terkait hal tersebut,” kata Politisi Golkar ini.
Anggota Fraksi Golkar yang bertugas di Komisi III ini juga meminta demi efektivitasnya implementasi RTRW Provinsi yang akan ditetapkan ini. Perlu agar dimasukan aturan tentang insentif dan disinsentif, sehingga setiap orang atau badan termotivasi untuk melakukan kegiatan pemanfaatan ruang sebagaimana yang diatur dalam RTRW Provinsi. (adv/lia/oke)
Teks foto: irwan faisyal