TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM-Aparat Polsek Muara Jawa, Kutai Kartanegara, berhasil mengamankan ratusan botol miras serta puluhan kaleng lem yang siap pakai, pada Senin (9/3/2015), dalam menggelar Operasi Pekat (Operasi Penyakit Masyarakat) di Wilayah Kecamatan Muara Jawa.
Petugas berhasil mengamakan ratusan botol miras serta puluhan kaleng lem siap edar, berkat adanya laporan masyarakat yang resah dengan aksi tindak kriminalitas yang sering terjadi di Jalan Ahmad Yani, Gang Hikmah, RT 10, Kelurahan Muara Jawa Pesisir, Kecamatan Muara Jawa, Kutai Kartanegara.
Kapolres Kutai Kartanegara AKBP Mukti Juharsa, melalui Kapolsek Muara Jawa AKP Justian mengatakan, ratusan botol miras serta puluhan kaleng lem siap pakai, yang terbungkus plastik hitam itu diamankan dari salah satu pemilik toko seorang laki-laki bernama Bandu (42), yang berada wilayah Muara Jawa Pesisir. Dia terjaring saat petugas menggelar Operasi Pekat (Operasi Penyakit Masyarakat) di daerah tersebut.
“Ratusan botol miras serta puluhan kaleng lem siap pakai, yang dibungkus dengan plastik hitam itu, diamankan pada operasi malam hari. Kami sita dari salah satu pemilik toko,” ucap Polsek Muara Jawa, AKP Justian.
Justian menambahkan, saat ini barang bukti bersama pemilik toko itu, sudah diamankan di Mapolsek Muara Jawa. Dan kini pihaknya akan meminta keterangan lebih lanjut kepada pemilik toko tersebut. Ia juga mengemukakan, untuk harga jual miras dalam per-botol sangat bervariasi dan tergantung dari jenisnya, sedangkan lem dibandrol dengan harga murah, untuk satu kaleng.
“Untuk harga miras per-botolnya bermacam harga, yakni bir putih 30 Ribu, bir hitam 30 ribu, anggur merah 50 Ribu, anggur kolesom 50 Ribu. Sedang harga lem yang siap pakai, dalam satu kalengnya yang dikemas pada plastik hitam dibandrol harga 10 Ribu,” tambah AKP Justian
Petugas dalam Operasi Pekat (Operasi Penyakit Masyarakat) kali ini, berhasil mengamankan 171 botol miras dari berbagi jenis, yakni 72 botol bir putih, 15 botol bir hitam, 16 botol anggur merah, serta 68 botol anggur kolesom. Dan 74 kaleng lem yang di bungkus plastik hitam siap edar.
Dalam kasus ini, Bandu selaku penjual barang haram tersebut, dijerat Tindak Pidana Ringan (Tipiring) sesuai dengan Pasal 46 ayat 1 jo Pasal 33 ayat 1 dan 2 jo Pasal 2 huruf d Perda Kukar Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.#fai83