BeritaKaltim.Co

Antisipasi Teroris, Kesbangpol Hadirkan Saksi Mata Kasus Ali Imron Cs

teroris-ilustrasi-_110403141247-571SAMARINDA,BERITKALTIM.COM – Kejahatan terorisme belakangan ini terus menunjukan peningkatan yang cukup signifikan. Baik dari modus, kuantitas maupun kualitas. Untuk itu, guna mengantisipasi aksi teroris agar tidak masuk di Kota Tepian, maka pemerintah melalui Badan Kesatuan Bangsa dan Politik Samarinda menggelar kegiatan orientasi aksi terorisme bagi pemuka masyarakat maupun ketua RT.
“Karena sebagaimana kita ketahui aksi terorisme ini memanfaatkan ideology dan agama dalam melakukan perjuangannya, untuk itu pemerintah bersama komponen masyarakat perlu mewaspadaianya” ungkap Miftahurrizqa selaku ketua pelaksana.
Dijelaskan Mifta peserta aorientasi ini memang tidak melibat semua para ketua RT se Kota Samarinda, melainkan hanya pada beberapa wilayah yang sepanjang pengamatan dan analisis dari intelejen wilayah cukup berpotensi dijadikan tempat penggalangan dan penyebaran paham-paham radikal. Berkenaan dengan upaya pencegahan tersebut, Staf Ahli Bidang Hukum Pemkot Samarinda Tejo Sutarnoto ketika membuka kegiatan orientasi tadi berharap dukungan semua pihak dalam pencegahan.
“Salah satu strategi yang dapat dijalankan adalah dengan membangun system deteksi dini yang berlapis dengan ujung tombak institusi pemerintah ditingkat RT,” sebutnya. Pemerintah sendiri jelas Tejo sejauh ini terus berupaya mendukung melalui tertib administrasi penduduk terutama dokumen identitas. Tak kalah pentingnya yang perlu diperhatikan sambung dia adalah mewaspadai berkembangnya aksi terorisme. Sementara, nara sumber dari Badan Intelejen Negara wilayah Kaltim Jayus menambahkan bahwa pihaknya tak ragu membagikan nomor kontak yang dapat dihubungi setiap saat oleh masyarakat bila melihat ada indikasi aksi teroris dilingkungan sekitar.
“Apabila warga ada melihat gelagat yang mencurikan tolong jangan ragu untuk langsung menghubungi di nomor 081253181234,” sebutnya.
Menariknya dalam pertemuan tersebut, selain nara sumber dari BIN dan FKPK dihadirkan pula sosok salahsatu warga yang sebelumnya dianggap sebagai terorisme yakni M Yunus yang telah dituduh melindungi atau menampung komplotan Ali Imron dalam persembunyiannya di Kaltim beberapa waktu lalu. “Dalam kasus tersebut sesuai amanat fasal 13 UU terorisme saya dikenakan hukuman tujuh tahun penjara karena dituduh melindungi aksi terorisme”paparnya.***

Leave A Reply

Your email address will not be published.