TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Mantan Bendahara Dinas Pendidikan (Disdik) Kukar, EA, ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan kasus korupsi dana Uang Persediaan (UP) Disidk Kukar tahun 2010 yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp 8,9 milyar. Saat berkas perkaranya telah siap dilimpahkan ke PN Tipikor, tersangka sudah tidak diketahui pasti rimbanya. Hingga sekitar tanggal 02 Februari 2015 lalu, pihak Kejari Kukar menetapkan status EA masuk dalam Daftar Pencairan Orang alias DPO.
“Sekitar tanggal 02 Februari 2015 lalu yang bersangkutan kami tetapkan masuk dalam DPO. Karena sebelumnya, setelah dua kali surat panggilan tidak dipenuhi, kami sempat menelusuri keberadaan tersangka mulai dari dua tempat kediaman (rumah) tersangka, pihak keluarga, tempat kerja, hingga beberapa tempat yang biasa didatangi tersangka, kami tidak berhasil menemukan jejaknya,” ungkap Kasi.Pidsus Kejari Kukar Rudi Iskandar ketika dikonfirmasi beritakaltim.com, Rabu (11/03/2015) di ruang kerjanya.
Meski demikian lanjut Rudi, pihaknya telah mempersempit ruang gerak sang tersangka. Diantaranya sejumlah rekening atas nama tersangka telah dibekukan alias diblokir.
“Untuk mempersempit ruang gerak tersangka, kami sudah memblokir seluruh rekening bank atas nama tersangka, kemudian asset atau harta tersangka juga sudah kami lakukan penyitaan. Untuk status DPO-nya kami juga sudah melaporkannya ke jajaran Polri dan Kejagung ini juga upaya mempersempit ruang gerak tersangka,” tuturnya lagi.
Lantas, bagaimana dengan proses pelimpahan berkas tersangka ke PN Tikpikor jika tanpa disertai tersangka (EA), yang nantinya akan berstatus terdakwa? Rudi menjelaskan bahwa dalam aturan hukum, perkara yang dilimpahkan ke pengadilan tanpa disertai tersangka dikenal dengan nama perkara inabsentia.
“Dalam persidangan nanti itu disebut perkara inabsentia, jika sidang tanpa terdakwa artinya tanpa pembelaan terdakwa. Kemungkinan besar putusan pengadilan nanti, terdakwa ini akan diputus terbukti bersalah. Kan tidak ada pembelaan dari terdakwanya,” tegas pria asal Palembang ini sembari menyudahi perbincangan.#pul