TENGGARONG,BERITAKALTIM.com- Kurang lebih 5 tahun lamanya proses pemeriksaan dugaan kasus korupsi dana Uang Persediaan (UP) Disdik Kukar Tahun 2010 sebesar Rp 8,9 milyar seolah timbul tenggelam, akhirnya tahun 2015 pemeriksaan perkara tersebut membuahkan hasil. Pasca memeriksa sedikitnya 40 saksi, Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi.Pidsus) Kejari Kukar Rudi Iskandar pun menetapkan seorang tersangka yang berinisial EA.
Tak ingin berlama-lama, Kejari Kukar menyatakan siap melimpahkan berkas perkara tersebut ke PN Tipikor di Samarinda. “Tersangka sudah ditetapkan yakni EA, berkas perkaranya pun sudah dinyatakan P-21 (lengkap). Tersangka ini pada tahun 2010 lalu posisinya selaku Bendahara dan saat ini berkas perkara kasus ini sudah siap dilimpahkan ke PN Tipikor,” tutur Rudi Iskandar pada awak Beritakaltim.com diruang kerjanya, Rabu (11/03/2015).
Dugaan kasus korupsi dana UP Disdik tahun 2010 ini cukup menyita perhatian masyarakat. Pasalnya, sekitar tahun 2010 silam pihak Disdik Kukar mengalami insident perampokan, sebuah berangkas disalah satu ruang gedung Disdik Kukar dibobol kawanan perampok. Peristiwa inipun langsung ditangani pihak Polres Kukar, menurut keterangan saksi dari pihak Disdik pada penyidik Polres Kukar menyatakan bahwa dalam berangkas tersebut terdapat sejumlah uang senilai kurang lebih Rp 48 juta dan sejumlah berkas-berkas penting, dan diduga berkas-berkas penting yang ikut raib digondol perampok tersebut berupa Laporan Pertangungjawaban (Lpj) atau Spj serta beberapa kwitansi penting terkait aliran dana UP tahun 2010 sebesar Rp 10 milyar.
Peristiwa perampokan itupun diduga kuat hanya rekayasa (modus) untuk menghilangkan barang bukti berupa Lpj/Spj serta beberapa kwitansi penting lainnya terkait arus dana kas yang berhubungan dengan Dana UP Tahun 2010 senilai Rp 10 milyar. Berawal dari kecurigaan atas modus “perampokan” itu, akhirnya sekitar awal tahun 2011 pihak Kejari Kukar diketahui melakukan penyelidikan.
Dugaan kasus korupsi dana UP ini pun seolah dikuatkan lagi dengan adanya temuan yang termuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK-RI) Tahun 2010 yang dirilis Tahun 2011. BPK menyebutkan, dalam neraca per 31 Desember 2010 nilai kas dibendahara pengeluaran Disdik Kukar yang harus segera disetor ke kas daerah sebesar Rp 8.919.004.720,- (nilai kas tersebut didapat dari selisih Uang Persediaan (UP) Rp 10 milyar dikurangi Ganti Uang (GU) nihil Rp 1.080.995.280,-). Namun, hingga Oktober 2011 bendahara Disdik belum juga menyetorkan dana Rp 8,9 milyar tersebut kekas daerah.
Diakhir pemeriksaan (kesimpulan), BPK RI menyatakan bahwa BPK menyakini bahwa dari hasil pemeriksaan serta kondisi tersebut mengakibatkan adanya kerugian negara sebesar Rp 8.919.004.720,- atas penyalahgunaan pencairan dana UP dan GU yang dikelola oleh Bendahara Pengeluaran. Sisa dana UP Rp 8.919.004.720,- tidak jelas keberadaanya dan tidak dapat membiayai kegiatan ditahun berikutnya.#pul
Teks foto: Rudi Iskandar, Kasi Pidsus Kejari Kukar