BONTANG, BERITAKALTIM.com – Perda No 5 Tahun 2015 tentang Kawasan Tanpa Asap Rokok benar-benar mandul. Pasalnya, sanksi bagi oknum masyarakat yang melanggar peraturan daerah itu belum bisa dilakukan sampai saat ini. Dinas Kesehatan (Diskes) Bontang sebagai perpanjangan tangan Pemkot Bontang berdalih, hal tersebut karena ketiadaan peraturan walikota yang menjadi pijakan hukum.
“Lagi studi banding untuk sanksinya. Perda-nya memang sudah ada,” aku dr Indriati As’ad, Kepala Diskes Bontang.
Katanya, studi banding ini agar iskes mengetahui secara detail penerapan sanksi yang diberikan. Nah, dasarnya sendiri sudah ada dalam perda itu. Misalnya, untuk pegawai negeri sipil dikenai denda Rp 50 juta. Sementara untuk masyarakat Rp 200 ribu. Sanksi ini lagi-lagi belum bisa diterapkan karena belum tersedianya tempat khusus merokok di Kota Taman.
“Perda ini sebenarnya sudah disosialisasikan. Tapi belum optimal katena sanksi belum diberlakukan. Makanya kami studi banding dulu biar bisa memperkuat sanksi yang akan diterapkan melalui perwali,” jelas Indriati.
Untuk mekanisme regulasi ini, sejatinya ada dua. Pertama kawasan bebas asap rokok. Kedua kawasan terbatas asap rokok.
“Untuk yang pertama tentu tidak boleh sama sekali ada asap roko. Seperti rumah sakit, puskesmas, tempat ibadah, sekolah, dan angkutan umum. Kalau yang kedua pengertiannya tempat-tempat yang dibolehkan ada asap rokok, tapi untuk area tertu saja. Nah kalau untuk di tempat umum yang tidak termasuk area bebas asap rokok masih perlu dikaji ulang,” urai Indriati.
Diskes, kata Indriati, saat ini membutuhkan anggaran untuk membuat area khusus merokok. “Jangan sampai nanti ketika aturan ini diberlakukan, tempat khusus untuk merokok belum dibuat,” tandas Indriati. #fs