TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM- Satuan Resnarkoba Polres Kutai Kartanegara, pada hari Rabu (11/03/2015), pukul 09.30 Wita, berhasil mengamankan seorang laki-laki bernama Rico alias Gondrong (40), yang merupakan pengedar narkotika jenis sabu. Petugas menemukan sabu seberat 10,5 gram.
Setelah melakukan pengembangan dan mendapat informasi dari Mujiran, yang ditangkap satu hari sebelumnya, Polisi berhasil mengamanan dari rumah tersangka sabu seberat 17 gram, sebanyak 34 poket kecil hingga sedang serta 2 poket besar.
Dari informasi Mujiran itu Polisi langsung bergerak cepat dan melakukan penyamaran. Hasilnya petugas berhasil mengamankan serta menangkap Rico alias Gondrong. Tersangka ditangkap saat melakukan transaksi di jalan poros Tenggarong- Melak, Desa Lebak Ulaq, Kecamatan Muara Kaman, Kutai Kartanegara.
Dari tangan Rico alias Gondrong itu, Polisi berhasil mengamankan serta menyita sabu seberat 10,5 gram, yang tersimpan dalam kotak rokok. Selain itu petugas juga menemukan sebuah timbangan merk Acse, dan Handphone merk Nokia.
Pada saat Polisi melakukan penangkapan terhadap Rico alias Gondrong itu, tidak ada perlawanan dari tersangka. Usai mengintrogasi, pelaku langsung digelandang ke Mapolres Kutai Kartanegara, guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Pada saat anggota kami melakukan penangkapan terhadap Rico alias Gondrong, tidak ada perlawanan dari pelaku. Tapi petugas kami berhasil mengamankan sabu seberat 10,5 gram, yang disimpan tersangka di dalam sebuah kotak rokok. Dan pelaku langsung dibawa ke Mapolres Kukar untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Wakapolres Kukar Kompol Eko Budiarto dan didampingi Kasat Resnarkoba Polres Kukar, AKP Suwarno, dalam pressrilis, Kamis (12/3/2015) siang.
Rico alias Gondrong mengaku barang haram tersebut didapatkan dari Samarinda, dari salah seorang bandar besar. Namum kini Polisi masih melakukan pengembangan dan pengejaran terhadap bandar besar itu. Barang haram jenis sabu ini rencananya akan diedarkan serta dijual di wilayah Kecamatan Muara Wis dan Kota Bangun, dengan harga 300 hingga 500 ribu rupiah per poket kecil.
Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya itu, Rico alias Gondrong dijerat pasal 114 (2) jo 112 (2), Undang-undang Tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman kurungan maksimal 20 tahun penjara.#fai83
Teks foto : Wakapolres Kukar Kompol Eko Budiarto (kiri) dan didampingi Kasat Resnarkoba AKP Suwarno (kanan) saat menunjukan barang bukti hasil penagkapan terhadap tersangka pengedar narkotika jenis sabu, dalam pressrilis Kamis (12/2/2015).