JAKARTA, BERITAKALTIM.com- Puluhan Aktivis Anti Korupsi dan Lingkungan Hidup sejak Pukul 15.00 sore, jUMAT (13/3/2015), berkumpul dan melakukan aksi demonstrasi damai di halaman Gedung KPK, Jl Rasuna Said, Kuningan Jakarta.
Dengan membawa poster dan pita hijau yang terikat di tiap lengan, para aktivis Koalisi Anti Mafia Tambang yang berasal dari 19 provinsi ini bergantian berorasi. Mereka juga bertemu dengan salah satu pimpinan KPK Non Aktif, Bambang Widjoyanto untuk memberikan dukungan dan menyampaikan aspirasi kepada kerja-kerja KPK mengenai Pemberantasan Korupsi khususnya di sektor Tambang dan Sumberdaya alam. JATAM Kaltim yang diwakili oleh Dinamisator wilayah, Merah Johansyah juga turut dalam aksi ini.
Tahun 2014 KPK menginisiasi Koordinasi dan Supervisi (Korsup) untuk sektor Mineral dan Batubara (minerba) dengan 5 fokus utama: Penertiban Izin, Kepatuhan Keuangan Penerimaan Negara, Pengelolaan Lingkungan, Produksi dan Pengapalan/Penjualan, serta peningkatan nilai tambah dan hilirisasi. Korsup pertama dilaksanakan di 12 Provinsi, yang notabene rumah dari 70 persen izin usaha pertambangan (IUP) di Indonesia.
Hasilnya, sejumlah capaian positif dari Korsup KPK mulai terlihat, diantaranya terlihat dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) Minerba tahun 2014 sekitar Rp 10 triliun. Padahal perlu dicatat bahwa, disaat yang bersamaan harga batubara mengalami penurunan 30 persen dibandingkan dengan tahun 2013 dan ekspor mineral mentah tidak diberlakukan.
Selain itu, total 810-an IUP di 12 provinsi sudah dicabut karena sejumlah faktor, seperti berakhirnya masa kontrak, persoalan tumpang tindih izin dan lahan, tidak C&C, serta beroperasi di wilayah hutan yang tidak boleh ada kegiatan tambang.
Kerugian negara dari landrent yang bocor dari Pulau Kalimantan yang dipuncaki oleh Kaltim mencapai 574 miliar rupiah dan 93 persen tambang yang dokumen Jamreknya bermasalah bahkan di Kaltim, problem lubang Tambang yang tak direklamasi sudah memakan korban 9 jiwa anak-anak Samarinda. “Pelemahan KPK seperti saat ini baik oleh kriminalisasi dan menyusupkan kepentingan politik dari dalam, sama dengan melemahkan penegakan hukum korupsi tambang di Kaltim,” ujar Merah Johansyah dari JATAM Kaltim.
Hingga kini, Korsup tersebut berlanjut ke 19 provinsi penghasil mineral dan batubara di Indonesia. KPK kembali menjalankan kegiatan Korsup sektor minerba di tahun 2015 yang dilaksananakan di 19 provinsi penghasil minerba lainnya. Di tahun ini pula KPK mulai masuk ke sektor kelautan serta perkebunan besar kelapa sawit serta penyimpangan yang dilakukan oleh korporasi multinasional terhadap kekayaan hutan dan tambang kita.
Akan tetapi, aksi pemberantasan korupsi oleh KPK di sektor SDA ini telah mengganggu keberadaan mafia tambang, mafia hutan, mafia kebun dan mafia-mafia SDA lainnya yang selama ini menjarah kekayaan alam kita. Mereka bersatupadu melakukan berbagai upaya untuk menghancurkan KPK dengan melakukan kriminalisasi terhadap pimpinan KPK, staff dan penyidik KPK, serta adanya pimpinan sementara yang justru nampak lebih pro kepada pihak pihak yang antiterhadap KPK.
Kriminalisasi bahkan tidak hanya dialami oleh pimpinan KPK, tetapi juga oleh akademisi, aktivis anti korupsi, media, dan Komnas HAM. Indikasi pelemahan KPK bahkan semakin! kuat dimana KPK, yang dipimpin oleh pimpinan sementara, melimpahkan kasus Komjen Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan mengabaikan upaya peninjauan kembali untuk mengkoreksi putusan praperadilan yang merusak tatanan hukum dan merusak agenda pemberantasan korupsi.
Apabila hal ini dibiarkan begitu saja, maka dapat dipastikan agenda pemberantasan korupsi di sektor SDA akan berhenti dan berujung pada hancurnya kekayaan alam kita dijarah oleh mafia-mafia sumber daya alam yang merupakan jantung korupsi yang nyaris tak tersentuh di negeri ini. Oleh karena itu, kami koalisi masyarakat sipil se-Indonesia yang concern terhadap penyelamatan sumber daya alam menyatakan:
1. Mendesak KPK melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali ke Mahkamah Agung atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengabulkan praperadilan yang diajukan tersangka korupsi Budi Gunawan.
2. Mendukung agenda pemberantasan korupsi tetap berlanjut, dimulai dengan membatalkan pelimpahan kasus Budi Gunawan ke Kejaksaan Agung dan STOP upaya-upaya penghancuran KPK oleh paramafia, koruptor dan oligarki politik di Indonesia.
3. STOP kriminalisasi terhadap pimpinan KPK penyidik dan staff KPK, media, aktivis anti korupsi, serta masyarakat yang mendukung pemberantasan korupsi
4. Mendukung agenda pemberantasan korupsi khususnya di sektor tambang, hutan, perkebunan, kelautan dan kekayaan alam lainnya. #RILIS JATAM KALTIM