TENGGARONG, BERITAKALTIM.com- Sejumlah aktivis GKM (Gerakan Kukar Menggugat) menyayangkan sikap DPRD Kutai Kartanegara Komisi II karena mengabaikan kasus warga Durung, Loa Kulu, yang sudah 4 tahun menjadi korban debu, bising dan rusaknya sumber-sumber air bersih akibat diapit oleh 2 hauling batubara milik PT Bara Kumala Sakti dan PT Astaminindo.
Padahal, keluhan para korban eksploitasi batu bara itu sudah disampaikan 19 Januari 2015, dalam rapat dengar pendapat (RDP). Hasil rapat menyatakan DPRD bersama pihak terkait yaitu BLHD dan Dinas kesehatan akan melakukan pengecekan lapangan dan pemeriksaan kesehatan satu minggu setelah rapat yang dipimpin oleh H Rudiansyah.
“Namun hingga detik ini DPRD Kutai Kartanegara Komisi II tidak melakukan tindak lanjut apa-apa,“ ujar Sugeng Raharjo, Koordinator GKM, dalam sebuah rilis berita yang diterima redaksi beritakaltim.com.
Salah satu perwakilan warga RT 12, Durung, Maria menceritakan bahwa sebelumnya pada tanggal 30 Juni 2013, warga Durung juga pernah datang ke DPRD Kutai Kartanegara untuk mengadukan nasibnya dan ditemui oleh anggota dewan. Namun tidak ada hasilnya. Tanggal 08 Oktober 2013 warga Durung juga pernah melakukan aksi damai ke DPRD mohon agar masyarakat difasilitasi dengan tiga perusahaan tambang tersebut namun saat itu pihak pengusaha tidak hadir.
Warga sangat kecewa namun tidak berhenti berusaha. Dan pada tanggal 25 November 2013 warga kembali berdemonstrasi damai di sekitar jalan hauling PT BKS dan PT Astaminindo, namun pada saat itu dibubarkan oleh aparat kepolisian. “Masyarakat Durung juga telah berupaya menyurati pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara namun tak urung ditanggapi,” tambahnya lagi.
Salah satu tuntutan warga yang paling penting adalah evaluasi terhadap kehadiran jalan houling yang menjadi akar masalahnya. “Selama masih ada jalan houling yang tanpa izin masyarakat tersebut, maka warga akan terus menerima daya rusaknya,” ujar Sugeng kembali menjelaskan.
Gerakan Kukar menggugat akan melaporkan tindakan pengabaian DPRD, BLHD dan KLH Regional Kalimantan ini ke Ombudsman dan Badan Kehormatan DPRD Kukar, Ombudsman sebagai lembaga negara yang memiliki kewenangan mengawasi pelayanan publik wajib menindaklanjuti.
Akibat pengabaian pelayanan publik oleh KLH, BLHD dan DPRD Kukar, warga dirugikan, apalagi ini berkaitan dengan hak warga untuk mendapatkan pelayanan dan jaminan atas lingkungan hidup yang baik dan sehat yang saat ini terancam oleh Tambang “, tutup Sugeng. #rilis GKM