SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Anggota Komisi I DPRD Kaltim kembali memanggil Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan (BPKH) Wilayah 4 Samarinda dalam rangka Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan mengevaluasi kinerja aparatur pemerintah tentang Perizinan Kegiatan Eksploitasi Batu Bara Pada Kawasan Budidaya Kehutanan Dan Hutan Lindung di Kabupaten Kutai Timur, Kutai Kartanegara, dan Kota Bontang. Hadir Chairil Anwar selaku Kepala Dinas Kehutanan, Hari Purnomo kepala BPKH dan Goenoeng Djoko selaku Kepala Bidang Dinas Pertambangan Kaltim, pada Selasa (17/3).
Banyaknya surat masuk kepada DPRD Kaltim terutama Komisi I mengenai aktivitas tambang yang kebanyakan tidak memiliki prosedur kerja yang baik serta lalu lintas tambang yang jadi satu dengan jalan umum, menjadi perihal penting, bagaimana masyarakat menghendaki eksplorasi tambang ini melalui prosedur yang benar.
“Koordinasi ini merupakan yang kesekian kali. Kami memanggil rekan kerja kehutanan untuk mendengar langsung bagaimana tanggapan mereka tentang laporan masyarakat ini,” kata Henry Pailan Tandi Payung, Wakil Ketua DPRD Kaltim yang memimpin rapat tersebut.
Ditambahkan Josep, Ketua Komisi I DPRD Kaltim, Kaltim ditargetkan terus memberikan sumbangsih yang besar untuk negara, sementara dana bagi hasil tidak sesuai. Maka dari itu, Dinas Pertambangan dan Kehutanan harus tegas dalam pengawasan reklamasi pascatambang ataupun tanam tumbuh tanaman warga yang bersebelahan langsung dengan aktivitas tambang.
“Bagaimana ketegasan dinas ini terhadap penyelewengan dilapangan? Apakah kontribusi mereka kepada daerah sudah lebih besar daripada kerusakan yang mereka lakukan?” Kata Josep.
Lebih jauh, Anggota Komisi I yang hadir dalam rapat yakni, Rama Asia, Siti Qomariah, Yakob Manika dan Safuad sependapat jika dinas terkait, pengeluaran izin tambang ini hendaknya lebih memperhatikan kepentingan warga sekitar sebelum mengeluarkan izin produksi lahan ini. Jangan sampai, masyarakat harus menanggung kerugian lebih besar karena aktivitas tambang yang tak mengindahkan prosedur menambang. (adv/tos/oke)
Teks foto: 18komisi1
SERIUS: Rapat dengar pendapat Komisi I DPRD Kaltim dengan Dinas Kehutanan, Dinas Pertambangan, dan Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah 4.