SAMARINDA,BERITAKALTIM.com – Badan Kehormatan DPRD Provinsi Kalimantan Timur menepis segara dugaan terkait kinerjanya dalam menangani setiap persoalan yang menjadi kewajibannya. Hal tersebut dibuktikan dalam rapat internal yang berlangsung, Selasa (17/3), yang menindaklanjut hasil laporan dari salah satu organisasi masyarakat Samarinda terkait dugaan salah satu oknum anggota dewan provinsi Kaltim yang terlibat kasus hukum.
Ketua BK DPRD Kaltim Ali Hamdi membenarkan bahwa agenda rapat kali ini membahas dan mengolah data dan informasi terkait laporan dimaksud.”Rapat bersepakat akan menggali informasi dari pihak terlapor agar tercipta keseimbangan informasi. Ini agar informasi yang diterima berimbang,” kata Ali yang didampingi anggota Very Diana Wang, Suterisno Toha, dan Ichruni Lufti Sarasakti.
Menurutnya, setiap langkah yang diambil oleh BK semuanya sesuai dengan mekanisme yang berdasarkan pada kode etik dewan. Artinya, tidak ada satupun langkah yang menyalahi aturan dan hasilnya bisa maksimal serta tidak ada intevensi dari pihak manapun.
Politikus asal PKS itu menambahkan sesuai dengan kesepakatan rapat BK akan memanggil terlapor untuk dimintai keterangan dengan didahului surat pemanggilan sebelumnya. Terkait waktunya dijadwalkan akhir maret 2015.
“Semua proses sesuai dengan mekanisme yang berlaku sehingga apapun hasilnya nanti menjadi dua pilihan, jika dinilai hanya cukup melalui surat rekomendasi atau perlu untuk diteruskan keranah yang lebih tinggi yakni persidangan,”terang Ali.
Kendati demikian, apabila ternyata kesimpulan menyatakan bahwa yang bersangkutan tidak melanggar kode etik maka wajib untuk dipulihkan nama baiknya. Karena berkaitan dengan hak asasi manusia tanpa kecuali.(adv/bar/oke)
Teks foto: 18badanTK
TANGGAP: Rapat internal Badan Kehormatan DPRD Kaltim menindaklanjuti aduan masyarakat terkait dugaan pelanggaran hukum salah satu anggota dewan.