TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM – Untuk mempelajari tentang masalah Corporate Social Responsibilty (CSR) di Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), DPRD Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung melakukan kunjungan kerja ke DPRD Kutai Kartanegara, Selasa (17/3/2015).
Rombongan DPRD Kabupaten Tanggamus dipimpin Ketuanya Heri Agus Setiawan, diterima perwakilan DPRD Kukar yakni Wakil Ketua H. Rudiansyah, didampingi anggota Komisi I Siswo Cahyono dan Jumarin di ruang Banmus DPRD Kukar.
Dalam kesempatan tersebut Ketua DPRD Kabupaten Tanggamus Heri Agus Setiawan mengatakan, kunjungan ini selain untuk bersilaturahmi juga belajar mengenai aturan dan realisasi program CSR di Kabupaten Kutai Kartanegara. Kutai Kartanegara diketahui sudah melakukan pengesahan terhadap aturan terkait dengan program CSR yang menjadi kewajiban perusahaan.”Kita ingin mengetahui proses pelaksanaan aturan CSR di Kutai Kartanegara,” kata Heri Agus Setiawan.
Terpisah, Wakil Ketua DPRD Kutai Kartanegara H. Rudiansyah menjelaskan, bahwa Kutai Kartanegara telah memiliki regulasi terkait dengan Peraturan Daerah yang mengatur tentang CSR. Dimana program CSR menjadi kewajiban perusahaan yang beroperasi di wilayah Kutai Kartanegara. “Namun untuk merealisasikan aturan terkait dengan CSR harus ada sikap tegas pemerintah untuk menjatuhkan sanksi kepada perusahaan yang menolak program tersebut,” tutur Rudiansyah.#Wn