TENGGARONG, BERITAKALTIM.COM- Jajaran Polsek Tenggarong bersama Polres Kutai Kartanegara, berhasil meringkus dua pelaku pembobolan rumah serta mengamankan ratusan barang bukti. Polisi juga menembak kedua pelaku lantaran melawan petugas saat akan ditangkap.
Keberhasilan petugas menangkap kedua pelaku ini, berkat adanya laporan dari masyarakat, yang resah dengan seringnya kehilangan barang-barang di rumah maupun di toko warga Kota Tenggarong.
Menerima laporan tersebut, Polisi langsung bergerak dan melakukan pengintaian, serta menangkap kedua pelaku. Ketika saat akan ditangkap kedua pelaku ingin melawan petugas dengan menggunakan sebuah benda tajam, dan akhirnya petugas harus melepaskan timah panah kepada keduanya.
Seelah mengamankan kedua pelaku bernama Wardoyo (30) serta Ali (32), diketahui warga Kelurahan Panji dan Mahulu Tenggarong Kukar itu sudah lama menjadi Target Operasi (TO) polisi.
Dalam keterangannya, Kapolres Kutai Kartanegara, AKBP Mukti Juharsa mengatakan, kedua pelaku melakukan aksinya saat rumah korbannya dalam keadaan kosong tanpa penghuni. Dan keduanya beraksi pada malam hari. Pelaku juga tidak segan-segan mengancam serta melukai korbannya dengan senjata tajam dalam melancarkan aksinya itu.
“Kedua pelaku ini saat membobol rumah atau toko ketika penghuni tidak berada di tempat, tersangka juga sering beraksi di tengah malam,” ucapnya.
Ia juga menambahkan, pelaku tersebut sudah melakukan kejahatan di 15 tempat kejadian perkara, di sejumlah toko serta rumah penduduk di wilayah Tenggarong dalam waktu satu bulan terakhir.
“Sebanyak 15 TKP pelaku melakukan aksinya, dan beberapa toko dan rumah warga yang berada di Kota Tenggarong, yang menjadi korban pencurian oleh tersangka,” tambahnya.
Mukti Juharsa menghimbau kepada warga agar selalu berhati-hati pada saat meninggalkan rumah, dan selalu berkoordinasi bersama ketua RT setempat, juga Polsek terdekat, sehingga para petugas bisa mengawasi serta melakukan patroli di wilayah tersebut.
“Saya harapkan peran Ketua RT dan Petugas serta warga untuk selalu berkoordinasi, sehingga wilayah tersebut selalu dalam keadaan aman terkendali,” pungkasnya.
Dihadapan petugas kedua tersangka mengakui perbuatannya, mereka mengaku tidak memiliki pekerjaan yang tetap. Sehingga nekad melakukan aksi kejahatan itu. Barang hasil curian tersebut nantinya akan dijual kepada warga sekitar. Namun dari salah seorang pelaku mengaku ia juga merupakan mantan pemulung di Kota Raja Tenggarong.
“Saya dulu pernah bekerja di salah satu sub kontraktor, namun ketika perusahaannya tutup saya nganggur. Karena saya tidak mempunyai pekerjaan tetap, akhirnya saya nekad berbuat begini,” tutur Wardoyo, salah seorang tersangka.
Dari tangan kedua pelaku, Polisi berhasil mengamankan ratusan barang bukti, seperti puluhan tabung gas LPG 3 kg, belasan unit laptop dan play station, serta barang-barang bukti lainnya. Petugas juga mengamankan 2 unit sepeda motor serta 2 unit roda empat, yang digunakan pelaku saat melakukan aksinya di sejumlah rumah dan toko warga.
Atas bukti-bukti tersebut, kedua tersangka kini mendekam di ruang tahanan Polsek Tenggarong dan menjalani proses hukum lebih lanjut. Untuk mempertanggungjawaban perbuatannya, Wardoyo serta Ali, dijerat pasal 363 dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.#fai83