BeritaKaltim.Co

Nikah Siri Online Diduga Modus Esek-Esek

1BONTANG, BERITAKALTIM.com – Bisnis esek-esek kini mulai merambah dunia maya. Modusnya adalah nikah siri via online.
Apakah sudah mulai merambah Kota Taman? Tak ada jaminan dan bukti sahih atas hal itu.
Namun, Kemenag Bontang mewanti-wanti praktik ini dilakukan masyarakat Bontang.
Menurut Kepala Penyelenggara Penyelenggara Syariah Kemenang Bontang Najmuddin Tamini, nikah siri tidak dibenarkan. Baik secara hukum agama maupun hukum negara. “Apalagi dengan cara online,” ujarnya.
Bagi Najmuddin, oknum masyarakat yang melakukan nikah siri hanya mereka yang bermasalah. Maksudnya adalah mereka yang sudah memiliki pasangan namun ingin menikah lagi. Pun, jelas Najmuddin, bisa pula oknum masyarakat yang melakukannya adalah pasangan yang sudah berpisah namun tidak memiliki akta cerai.
“Pernikahan itu bukan main-main. Apalagi kalau cuma ingin mendapatkan predikat halal untuk maksud tertentu,” terangnya.
Najmuddin mengingatkan, ada efek negatif dari nikah siri. Misalnya, anak dari hasil nikah siri tidak bisa memiliki akta kelahiran. Alasannya karena syarat yang ditetapkan tidak bisa dipenuhi lantaran tidak memiliki akta nikah. Meskipun akta kelahiran itu bisa dibuat, nama ayah anak bersangkutan tidak dapat dicantumkan. Nah, disinilah bisa menjadi masalah. Pengaruhnya ada pada hak waris si anak di kemudian hari dan menimbulkan perselisihan antara ayah dan anak.
“Ujungnya nanti berebut harta warisan,” paparnya. “Nanti juga akan ada anggapan kalau anak dari nikah siri tidak bisa menerima hak waris. Kalau sudah begini negara tidak dapat ikut campur karena pernikahan mereka tidak tercatat di KUA,” tambahnya. #fs

Leave A Reply

Your email address will not be published.